Polri Keberatan Materi Tambahan Praperadilan Novel Baswedan

Jum'at, 29 Mei 2015 - 18:13 WIB
Polri Keberatan Materi Tambahan Praperadilan Novel Baswedan
Polri Keberatan Materi Tambahan Praperadilan Novel Baswedan
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Polri keberatan dengan tambahan materi gugatan praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Sebab, Bareskrim Polri tidak diberitahu adanya tambahan materi gugatan praperadilan Novel yang kedua ini.

Kuasa hukum Polri, Joel Baner Tundan, mengatakan isi materi gugatan yang diajukan Novel pertama kali berbeda dengan yang diajukan saat ini.

Menurut dia, jika ada perubahan materi, seharusnya Novel selaku pemohon mencabut permohonan yang pertama dan mengajukan yang baru. Sehingga, Bareskrim Mabes Polri selaku termohon akan mudah memberikan jawabannya.

Dia mengungkapkan, materi gugatan Novel terdapat tambahan di halaman delapan dan sembilan. Materi tambahan itu dinilainya permohonan baru.

"Ada masalah mengenai penangkapan dan penahanan yang melanggar hukum, poin c itu dan ganti kerugian. Itu tidak ada di permohonan pertamanya," ujarnya di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jumat (29/5/2015)

Dia sempat meminta materi perubahan tersebut sebelum sidang ditutup. Namun tak sempat diberikan. Maka itu, dia akan memintanya pada sidang selanjutnya.

Saat disinggung soal persiapan materi jawaban, Joel enggan berkomentar banyak. Pihaknya hanya meminta ketegasan hakim soal materi permohonan yang diajukan pemohon. "(Materi jawaban) kita lihat (nanti)," tandasnya.(ico)
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7248 seconds (0.1#10.140)