Adu Debat Polri-Novel Baswedan di PN Jaksel

Jum'at, 29 Mei 2015 - 15:13 WIB
Adu Debat Polri-Novel Baswedan di PN Jaksel
Adu Debat Polri-Novel Baswedan di PN Jaksel
A A A
JAKARTA - Sidang praperadilan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diwarnai adu debat antara kuasa hukum Polri dengan kuasa hukum Novel. Perdebatan terjadi tak lama jalannya persidangan dibuka.

Sebabnya, kuasa hukum Bareskrim Mabes Polri menilai telah terjadi penambahan materi gugatan yang disampaikan pemohon. "Ini kalau kita cermati materi yang disampaikan berubah-ubah," ucap anggota tim gabungan kuasa hukum Mabes Polri, Joel Baner Tundan, dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (29/5/2015).

Tak terima disebut ada perubahan materi gugatan, Asvinawati selaku kuasa hukum Novel, menampik pernyataan tersebut. Menurut dia, pada waktu sidang ditunda sebelumnya, diketahui kliennya mengajukan perbaikan materi gugatan. Namun substansinya tidak ada penambahan materi gugatan.

"Pada waktu sidang ditunda kami mengajukan perbaikan. Tapi intinya tidak ada penambahan," ujarnya.

Akibat termohon yakni pihak kuasa hukum Mabes Polri merasa ada penambahan dan perbaikan materi gugatan, maka pihaknya menolak untuk memberi jawaban atas permohonan yang disampaikan pemohon hari ini. "Hari ini kami tidak bisa memberi jawaban," timpal kuasa hukum Polri.

Mendapati itu, hakim tunggal Suhairi akhirnya menyanggupi permintaan termohon untuk tak menyampaikan jawaban pada sidang hari ini. "Jadi belum dulu ya kasih jawaban. Baik kalau gitu," kata Suhairi. Permintaan tersebut pun akhirnya disetujui pemohon Novel Baswedan.

Baca:

Sidang Praperadilan, Polri Sampaikan Penangkapan Novel Sesuai Prosedur

Buwas Siap Ladeni Praperadilan BW dan Novel

Tiga Poin Gugatan Praperadilan Kedua Novel Baswedan
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7347 seconds (0.1#10.140)