Komisi III DPR Terima Surat Jalan Buron Djoko Tjandra
loading...
A
A
A
(Baca: Profil Djoko Tjandra, Buronan Kasus Bank Bali yang Tak Juga Tertangkap)
Sebelumnya, Direktur Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting menjelaskan mengenai lolosnya buron terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra yang dengan mudah masuk dan keluar Indonesia dengan aman.
Jhoni Ginting mengatakan, nama Djoko Tjandra tidak masuk dalam daftar cegah. “Namanya enggak ada pada saat itu. Dalam sistem enggak ada, yang bertugas pada saat itu dia bikinnya tanggal 22, jam 8 pagi, dan baru jadi tanggal 23. Nggak ujug-ujug langsung jadi hari itu juga. Cuman tanggal 23 dia pakai surat kuasa untuk mengambil dan saya yakinkan itu orangnya benar. Tadinya saya kira ini imposter yang pura-pura mau bikin, awalnya gitu tuh,” ujar Jhoni Ginting saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (13/7/2020).
Dikatakan Jhoni, pihaknya tidak ada niat menutup-nutupi keberadaan Djoko Tjandra. ”Dia tahu kelemahan kita. Dia main di kelemahan kita itu. Kami menyadari itu,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting menjelaskan mengenai lolosnya buron terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra yang dengan mudah masuk dan keluar Indonesia dengan aman.
Jhoni Ginting mengatakan, nama Djoko Tjandra tidak masuk dalam daftar cegah. “Namanya enggak ada pada saat itu. Dalam sistem enggak ada, yang bertugas pada saat itu dia bikinnya tanggal 22, jam 8 pagi, dan baru jadi tanggal 23. Nggak ujug-ujug langsung jadi hari itu juga. Cuman tanggal 23 dia pakai surat kuasa untuk mengambil dan saya yakinkan itu orangnya benar. Tadinya saya kira ini imposter yang pura-pura mau bikin, awalnya gitu tuh,” ujar Jhoni Ginting saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (13/7/2020).
Dikatakan Jhoni, pihaknya tidak ada niat menutup-nutupi keberadaan Djoko Tjandra. ”Dia tahu kelemahan kita. Dia main di kelemahan kita itu. Kami menyadari itu,” tuturnya.
(muh)