Komisi III DPR Terima Surat Jalan Buron Djoko Tjandra
Selasa, 14 Juli 2020 - 16:10 WIB
loading...
A
A
A
Herman Hery mengatakan, Komisi III yang bermitra dengan para penegak hukum merasa perlu menggelar rapat dengar pendapat agar semua pihak bisa memberikan penjelasan dan Komisi III bisa membuat rekomendasi-rekomendasi sesuai tupoksi.
“Hari ini juga atau maksimal besok pagi, kami sudah berkirim surat ke pimpinan DPR untuk meminta izin memanggil pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Imigrasi Kemenkumham soal siapa-siapa yang dipanggil akan kami bicarakan, tapi ketiga institusi ini agar semuanya terang benderang,” katanya.
(Baca: Jaringan Mafia Hukum yang Bantu Djoko Tjandra Harus Dibongkar)
Dikatakan Herman Hery, dokumen yang masih tertutup dan disegel tersebut akan dibuka dalam rapat gabungan sehingga menjadi tahu dari institusi mana surat jalan tersebut, siapa yang menandatangani, dan atas dasar apa mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra yang merupakan buron kakap. “Bisa kami tanyakan kepada semua pihak yang hadir dalam rapat gabungan tersebut,” katanya.
Herman Hery menegaskan bahwa Komisi III tidak mempunyai muatan apapun, selain untuk menjalankan fungsi pengawasan terkait kasus Djoko Tjandra. ”Saya menjamin urusan Djoko Tjandra kami akan buka seluas-luasnya. Tidak ada hal yang kami tutup-tutupi. Kita kerjakan profesional,” katanya.
“Hari ini juga atau maksimal besok pagi, kami sudah berkirim surat ke pimpinan DPR untuk meminta izin memanggil pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Imigrasi Kemenkumham soal siapa-siapa yang dipanggil akan kami bicarakan, tapi ketiga institusi ini agar semuanya terang benderang,” katanya.
(Baca: Jaringan Mafia Hukum yang Bantu Djoko Tjandra Harus Dibongkar)
Dikatakan Herman Hery, dokumen yang masih tertutup dan disegel tersebut akan dibuka dalam rapat gabungan sehingga menjadi tahu dari institusi mana surat jalan tersebut, siapa yang menandatangani, dan atas dasar apa mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra yang merupakan buron kakap. “Bisa kami tanyakan kepada semua pihak yang hadir dalam rapat gabungan tersebut,” katanya.
Herman Hery menegaskan bahwa Komisi III tidak mempunyai muatan apapun, selain untuk menjalankan fungsi pengawasan terkait kasus Djoko Tjandra. ”Saya menjamin urusan Djoko Tjandra kami akan buka seluas-luasnya. Tidak ada hal yang kami tutup-tutupi. Kita kerjakan profesional,” katanya.
Lihat Juga :