Komisi III DPR Terima Surat Jalan Buron Djoko Tjandra
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR menerima surat jalan buron terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra yang dengan mudah masuk dan keluar Indonesia dengan aman. Dokumen surat jalan yang masih tertutup dan disegel tersebut diterima Komisi III dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
”Ini surat jalan dari institusi terhadap Djoko Tjandra. Sesuai hasil rapat dengar pendapat dengan Imigrasi, kami putuskan akan panggil institusi penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan,” ujar Ketua Komisi III DPR Herman Hery di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Politikus PDIP ini mengatakan, sebelum memanggil institusi penegak hukum yang mengeluarkan surat jalan Djoko Tjandra tersebut, pihaknya akan terlebih dahulu bersurat kepada pimpinan DPR yang berwenang menyurati instansi mitra.
(Baca: Hinca Sebut Komisi III Kompak Ingin Bentuk Pansus Djoko Tjandra)
“Kami harus bersurat 5 hari sebelum jadwal pemanggilan. Berarti sudah melewati masa reses, dua hari lagi. Sesuai UU MD3, DPR boleh mengadakan rapat dengar pendapat di masa reses jika ada permasalahan yang urgent. Menurut kami, kasus Djoko Tjandra ini kasus superurgent. Ini menyangkut wajah kewibawaan negara,” tuturnya.
Herman Hery mengatakan, Komisi III yang bermitra dengan para penegak hukum merasa perlu menggelar rapat dengar pendapat agar semua pihak bisa memberikan penjelasan dan Komisi III bisa membuat rekomendasi-rekomendasi sesuai tupoksi.
“Hari ini juga atau maksimal besok pagi, kami sudah berkirim surat ke pimpinan DPR untuk meminta izin memanggil pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Imigrasi Kemenkumham soal siapa-siapa yang dipanggil akan kami bicarakan, tapi ketiga institusi ini agar semuanya terang benderang,” katanya.
(Baca: Jaringan Mafia Hukum yang Bantu Djoko Tjandra Harus Dibongkar)
Dikatakan Herman Hery, dokumen yang masih tertutup dan disegel tersebut akan dibuka dalam rapat gabungan sehingga menjadi tahu dari institusi mana surat jalan tersebut, siapa yang menandatangani, dan atas dasar apa mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra yang merupakan buron kakap. “Bisa kami tanyakan kepada semua pihak yang hadir dalam rapat gabungan tersebut,” katanya.
Herman Hery menegaskan bahwa Komisi III tidak mempunyai muatan apapun, selain untuk menjalankan fungsi pengawasan terkait kasus Djoko Tjandra. ”Saya menjamin urusan Djoko Tjandra kami akan buka seluas-luasnya. Tidak ada hal yang kami tutup-tutupi. Kita kerjakan profesional,” katanya.
(Baca: Profil Djoko Tjandra, Buronan Kasus Bank Bali yang Tak Juga Tertangkap)
Sebelumnya, Direktur Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting menjelaskan mengenai lolosnya buron terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra yang dengan mudah masuk dan keluar Indonesia dengan aman.
Jhoni Ginting mengatakan, nama Djoko Tjandra tidak masuk dalam daftar cegah. “Namanya enggak ada pada saat itu. Dalam sistem enggak ada, yang bertugas pada saat itu dia bikinnya tanggal 22, jam 8 pagi, dan baru jadi tanggal 23. Nggak ujug-ujug langsung jadi hari itu juga. Cuman tanggal 23 dia pakai surat kuasa untuk mengambil dan saya yakinkan itu orangnya benar. Tadinya saya kira ini imposter yang pura-pura mau bikin, awalnya gitu tuh,” ujar Jhoni Ginting saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (13/7/2020).
Dikatakan Jhoni, pihaknya tidak ada niat menutup-nutupi keberadaan Djoko Tjandra. ”Dia tahu kelemahan kita. Dia main di kelemahan kita itu. Kami menyadari itu,” tuturnya.
”Ini surat jalan dari institusi terhadap Djoko Tjandra. Sesuai hasil rapat dengar pendapat dengan Imigrasi, kami putuskan akan panggil institusi penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan,” ujar Ketua Komisi III DPR Herman Hery di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Politikus PDIP ini mengatakan, sebelum memanggil institusi penegak hukum yang mengeluarkan surat jalan Djoko Tjandra tersebut, pihaknya akan terlebih dahulu bersurat kepada pimpinan DPR yang berwenang menyurati instansi mitra.
(Baca: Hinca Sebut Komisi III Kompak Ingin Bentuk Pansus Djoko Tjandra)
“Kami harus bersurat 5 hari sebelum jadwal pemanggilan. Berarti sudah melewati masa reses, dua hari lagi. Sesuai UU MD3, DPR boleh mengadakan rapat dengar pendapat di masa reses jika ada permasalahan yang urgent. Menurut kami, kasus Djoko Tjandra ini kasus superurgent. Ini menyangkut wajah kewibawaan negara,” tuturnya.
Herman Hery mengatakan, Komisi III yang bermitra dengan para penegak hukum merasa perlu menggelar rapat dengar pendapat agar semua pihak bisa memberikan penjelasan dan Komisi III bisa membuat rekomendasi-rekomendasi sesuai tupoksi.
“Hari ini juga atau maksimal besok pagi, kami sudah berkirim surat ke pimpinan DPR untuk meminta izin memanggil pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Imigrasi Kemenkumham soal siapa-siapa yang dipanggil akan kami bicarakan, tapi ketiga institusi ini agar semuanya terang benderang,” katanya.
(Baca: Jaringan Mafia Hukum yang Bantu Djoko Tjandra Harus Dibongkar)
Dikatakan Herman Hery, dokumen yang masih tertutup dan disegel tersebut akan dibuka dalam rapat gabungan sehingga menjadi tahu dari institusi mana surat jalan tersebut, siapa yang menandatangani, dan atas dasar apa mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra yang merupakan buron kakap. “Bisa kami tanyakan kepada semua pihak yang hadir dalam rapat gabungan tersebut,” katanya.
Herman Hery menegaskan bahwa Komisi III tidak mempunyai muatan apapun, selain untuk menjalankan fungsi pengawasan terkait kasus Djoko Tjandra. ”Saya menjamin urusan Djoko Tjandra kami akan buka seluas-luasnya. Tidak ada hal yang kami tutup-tutupi. Kita kerjakan profesional,” katanya.
(Baca: Profil Djoko Tjandra, Buronan Kasus Bank Bali yang Tak Juga Tertangkap)
Sebelumnya, Direktur Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting menjelaskan mengenai lolosnya buron terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra yang dengan mudah masuk dan keluar Indonesia dengan aman.
Jhoni Ginting mengatakan, nama Djoko Tjandra tidak masuk dalam daftar cegah. “Namanya enggak ada pada saat itu. Dalam sistem enggak ada, yang bertugas pada saat itu dia bikinnya tanggal 22, jam 8 pagi, dan baru jadi tanggal 23. Nggak ujug-ujug langsung jadi hari itu juga. Cuman tanggal 23 dia pakai surat kuasa untuk mengambil dan saya yakinkan itu orangnya benar. Tadinya saya kira ini imposter yang pura-pura mau bikin, awalnya gitu tuh,” ujar Jhoni Ginting saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (13/7/2020).
Dikatakan Jhoni, pihaknya tidak ada niat menutup-nutupi keberadaan Djoko Tjandra. ”Dia tahu kelemahan kita. Dia main di kelemahan kita itu. Kami menyadari itu,” tuturnya.
(muh)