IPW Dengar Internal Polri Tak Hendaki Ferdy Sambo Dihukum Maksimal

Kamis, 26 Januari 2023 - 15:21 WIB
loading...
IPW Dengar Internal...
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo menyapa pengunjung sebelum menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch ( IPW ) Sugeng Teguh Santoso mengaku mendengar di internal Polri ada yang tidak menghendaki Ferdy Sambo dihukum maksimal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo , mantan Kadiv Propam Polri, sebelumnya dituntut hukuman pidana seumur hidup.

"Di dalam yang saya mendengar internal (kepolisian) tidak menghendaki Sambo itu juga mendapatkan hukuman maksimal," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Kamis (26/1/2023).

Sugeng menjelaskan, apabila Sambo mendapatkan hukuman maksimal dan merasa ditinggalkan, maka akan muncul rasa kecewa dan ujungnya akan membuka informasi-informasi yang dimilikinya.



"Kalau misalnya terjadi dia mendapatkan hukuman maksimal dan merasa dia dalam tanda kutip ditinggalkan, dia bisa ini dong, kemudian kecewa, kemudian dia bisa membuka sumber daya informasi yang dia miliki," ujar Sugeng.

Ia mencontohkan, salah satunya adalah pernyataan soal Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tambang ilegal Ismail Bolong. Sambo dan Hendra Kurniawan saat bersidang membenarkan hal tersebut tapi belakangan pernyataannya berubah.

"Indikasinya kan dalam proses pemeriksaan soal LHP 7 April itu kan keluar. Kemudian ketika dikonfirmasi dalam persidangan dia dan Hendra mengatakan membenarkan. Tetapi entah berapa saat kemudian, seminggu kemudian menyatakan, oh saya sudah tidak berwenang," ujar Sugeng.

Baca juga: Ungkap Kekecewaan di Pleidoi, Sambo: Seolah Saya Penjahat Terbesar Sejarah Manusia

Menurutnya, pernyataan yang berubah itu seakan-akan memberikan sinyal agar tidak lagi membicarakan perkara tersebut. "Kalau dalam analisis saya itu, itu pernyataan tidak berwenang saya rasa ada pembicaraan, supaya Anda tidak bicara lagi gitu. Atau dia memberi sinyal. Karena kalau dalam pertimbangan hukum LHP tersebut dengan keterangan Sambo dan Hendra Kurniawan, itu kan 2 alat bukti yang minimal," papar Sugeng.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan Brigadir J. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
3 Anggota Kopassus Dituntut...
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Rekomendasi
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Finnet dan Kemenhub...
Finnet dan Kemenhub Kolaborasi Percepat Digitalisasi Pembayaran Layanan Maritim
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved