8 Fraksi DPR Minta MK Tolak Permohonan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
loading...
A
A
A
JAKARTA - Delapan fraksi DPR meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sistem pemilu proporsional tertutup . Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Supriansa dalam Sidang Pleno Pengujian Materil Undang-Undang Pemilihan Umum, Kamis (26/1/2023).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya atau paling tidak meyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima," katanya.
Supriansa meminta majelis hakim MK menyatakan pasal yang digugat oleh para pemohon tak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca juga: PBB: Sistem Proporsional Tertutup Dorong Parpol Ajukan Kader Terbaik
"Menyatakan Pasal 168 ayat 3, Pasal 343 ayat 2, Pasal 353 ayat 1 huruf b, Pasal 386 ayat 2 huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 426 ayat 3 UU 7/2017 tentang Pemilu tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat," katanya.
Ia menilai para pemohon tak mempunyai kedudukan hukum dalam melayangkan gugatan sistem proprosional tertutup. Atas dasar itu, ia juga meminta kepada majelis hakim MK untuk menolak permohonan tersebut.
"Menyatakan bahwa para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum, sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata Supriansa.
Baca juga: PAN Sebut Sistem Proporsional Terbuka Hindari Bahaya Nepotisme di Parpol
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara RI sebagaimana mestinya. Dan apabila Yang Mulia hakim majelis MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.
Sikap yang dibacakan Supriansa mewakili delapan fraksi DPR, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, PPP, NasDem, Demokrat, PAN, PKB, dan PKS.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya atau paling tidak meyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima," katanya.
Supriansa meminta majelis hakim MK menyatakan pasal yang digugat oleh para pemohon tak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca juga: PBB: Sistem Proporsional Tertutup Dorong Parpol Ajukan Kader Terbaik
"Menyatakan Pasal 168 ayat 3, Pasal 343 ayat 2, Pasal 353 ayat 1 huruf b, Pasal 386 ayat 2 huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 426 ayat 3 UU 7/2017 tentang Pemilu tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat," katanya.
Ia menilai para pemohon tak mempunyai kedudukan hukum dalam melayangkan gugatan sistem proprosional tertutup. Atas dasar itu, ia juga meminta kepada majelis hakim MK untuk menolak permohonan tersebut.
"Menyatakan bahwa para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum, sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata Supriansa.
Baca juga: PAN Sebut Sistem Proporsional Terbuka Hindari Bahaya Nepotisme di Parpol
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara RI sebagaimana mestinya. Dan apabila Yang Mulia hakim majelis MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.
Sikap yang dibacakan Supriansa mewakili delapan fraksi DPR, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, PPP, NasDem, Demokrat, PAN, PKB, dan PKS.
(abd)