PBB: Sistem Proporsional Tertutup Dorong Parpol Ajukan Kader Terbaik

Sabtu, 14 Januari 2023 - 22:08 WIB
loading...
PBB: Sistem Proporsional...
Ketua Umum DPP PKB Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPP PBB Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Firmansyah. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan diri sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017. Gugatan itu diajukan untuk mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proposional tertutup .

Ketua DPP PBB Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Firmansyah mengatakan, dari 9 partai politik hanya PDIP dan PBB yang menginginkan pemilu ke depan tidak lagi menggunakan sistem proporsional terbuka. Namun, PDIP tidak dapat ikut menjadi pihak terkait karena partai besutan Megawati Soekarnoputri itu adalah parpol yang ikut membahas UU Pemilu.

"Otomatis hanya PBB parpol peserta Pemilu 2024 sendiri yang mendukung Pemilu dengan sistem proporsional tertutup dalam pengujian UU Pemilu di MK ini," kata Firmansyah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/1/2022).

Baca juga: 8 Ketum Parpol di DPR Sepakat Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Firmansyah mengatakan, keputusan PBB itu mungkin dianggap tidak populer dan membuat sistem demokrasi di Indonesia mundur. Namun hadirnya PBB ikut menjadi pihak terkait untuk memperkuat permohonan penguji, karena tiga kali pemilu dengan sistem terbuka dinilai telah menciptakan politik uang dan mengurangi kualitas anggota dewan.

Dengan sistem pemilu proporsional terbuka, yang terkenal dan punya banyak uang yang akan terpilih. Sedangkan kader serta pengurus partai akan tersisih, padahal mereka sangat berkualitas serta mengerti ideologi partai dan dapat bekerja memperjuangkan dan mewakili rakyat di parlemen.

"Sistem proporsional tertutup walau di kertas suara yang dicoblos tidak ada nama caleg, namun sejatinya tetap ada nama caleg yang akan terpilih berdasarkan urutan," katanya.

Selain itu, Firmansyah mengungkapkan banyak menyesatkan, mengaburkan infomasi seolah sistem pemilu tertutup tak demokratis.

"(ada anggapan) Ini seperti memilih kucing dalam karung karena tak tahu siapa calegnya. Justru dengan sistem tertutup ini nanti parpol-parpol akan selektif menampilkan kader-kader terbaiknya menjadi caleg agar dapat terpilih," katanya.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diuji secara materiil ke MK. Dua kader partai politik dan empat perseorangan warga negara menjadi Pemohon Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut.

Mereka adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
Purnawirawan TNI Minta...
Purnawirawan TNI Minta Wapres Diganti, Golkar: Hingga saat Ini Gibran Tak Ada Pelanggaran
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Rekomendasi
Bye-bye China! Demi...
Bye-bye China! Demi Hindari Petaka Tarif Trump, Apple Bikin iPhone di India dan iPad di Vietnam
Dulu Lawan Tesla, Sekarang...
Dulu Lawan Tesla, Sekarang Saingan Boeing! Kisah Nyentrik Perjalanan 14 Tahun Xpeng dan Mobil Terbangnya!
Wapres Pastikan Pelajaran...
Wapres Pastikan Pelajaran AI akan Berlaku di SD-SMA pada Tahun Ajaran Baru
Berita Terkini
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
1 jam yang lalu
Letjen Kunto Arief Wibowo...
Letjen Kunto Arief Wibowo Batal Dimutasi, Begini Penjelasan Lengkap Kapuspen TNI
1 jam yang lalu
51 Kolonel Naik Pangkat...
51 Kolonel Naik Pangkat usai Dapat Promosi Jabatan Akhir April 2025, Berikut Ini Namanya
2 jam yang lalu
Terima Kunjungan Dubes...
Terima Kunjungan Dubes Palestina, Baznas RI Komitmen Bantu Warga Gaza
3 jam yang lalu
Letjen Kunto Arief Batal...
Letjen Kunto Arief Batal Dimutasi, DPR: TNI Terlalu Mudah Digoyah Urusan Politik
3 jam yang lalu
Maqdir Ismail Soroti...
Maqdir Ismail Soroti RUU KUHAP yang Berpotensi Batasi Advokat Berpendapat di Luar Persidangan
4 jam yang lalu
Infografis
Tegaskan Status Negara...
Tegaskan Status Negara Berdaulat, Taiwan Lawan China di PBB
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved