Mayor TNI Pelaku Mutilasi di Papua Divonis Seumur Hidup

Rabu, 25 Januari 2023 - 08:31 WIB
loading...
Mayor TNI Pelaku Mutilasi...
Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman menjelaskan bahwa Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi, salah satu tersangka kasus mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika, Papua, divonis penjara seumur hidup. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi, salah satu tersangka kasus mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika, Papua, divonis penjara seumur hidup. Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Surabaya, Selasa (24/1/2023).

"Bahwa sudah dilaksanakan sidang di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Selasa (24/1/2023) dengan hasil Putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Surabaya," kata Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa yakni pidana penjara seumur hidup," kata Herman mengutip putusan pengadilan.

Baca juga: Komnas HAM: Terjadi Obstruction of Justice dalam Kasus Mutilasi di Papua

Herman menjelaskan, bahwa Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi dinyatakan bersalah dengan melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana, dan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Dan tindak pidana tidak melaporkan ke Atasan sebagaimana diatur dalam Pasal 121 ayat (1) KUHPM," ucapnya.

Tidak hanya pidana pokok, Herman mengatakan, jika Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi juga dijatuhi pidana tambahan yakni dipecat dari dinas militer.

Dalam kasus ini, enam anggota TNI Angkatan Darat (AD) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer (Pom) TNI AD atas dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap warga sipil di Mimika, Papua.

“Sudah (jadi tersangka),” kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo melalui pesan singkat, Senin (29/8/2022) siang..

Mereka adalah Mayor Infanteri HFD, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu ROM. Sedangkan empat warga sipil yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai.

Untuk diketahui, Warga Timika, Kabupaten Mimika, Papua digegerkan dengan penemuan dua jasad diduga korban mutilasi di kampung Pigapu-Logopon Mimika, Sabtu (27/8/2022) siang. Penemuan korban mutilasi ini atas laporan keluarga ke polisi terkait hilangnya empat warga dari Kabupaten Nduga.



Dua jasad ini ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni di kampung Pigapu-Logopon pada Sabtu (27/8/2022) siang dengan kondisi tubuh tak utuh atau sudah dimutilasi dengan hanya menyisakan bagian tubuh, sementara kepala dan kaki belum ditemukan.

“Dua di antaranya ditemukan di lokasi berbeda dengan tubuh dimutilasi. Kedua jenazah saat ini disemayamkan di kamar jenazah RS Mimika,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol Faizal Ramadhani, Minggu, (28/8/2022).

Faizal mengatakan, sebelum dibunuh, keempat korban menggunakan mobil menuju Kuala Kencana, namun setelah itu mereka dilaporkan hilang. Sementara mobil yang ditumpanginya ditemukan terbakar pada Selasa (23/8/2022) siang.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
TNI Bantu Berantas Begal,...
TNI Bantu Berantas Begal, Pakar Hukum: Harus Berdasarkan Permintaan Kepolisian
Kisah Haru Warga Sragen,...
Kisah Haru Warga Sragen, Dulu BAB Numpang di Rumah Tetangga Kini Punya Jamban TMMD
Rekomendasi
BI Rate Naik Sampai...
BI Rate Naik Sampai 5,75%, Siap-siap Cicilan Bank dan KPR Bengkak
Jelang Akhir Pekan,...
Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka Memerah di Level 6.161
Menteri Perang AS Kecam...
Menteri Perang AS Kecam Negara-negara NATO: Menumpang Gratis, tapi Tolak Bantu Melawan Iran!
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Jokowi Janji Bawa Ijazah Asli ke Persidangan
Datangi Polda Metro,...
Datangi Polda Metro, Farhat Abbas Ingin Lihat Langsung Roy Suryo Pakai Rompi Tahanan
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Ade Darmawan Tanggapi...
Ade Darmawan Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Memang Sudah Seharusnya
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved