Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tahan Pejabat PT Huawei Tech Investment

Rabu, 25 Januari 2023 - 02:05 WIB
loading...
Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tahan Pejabat PT Huawei Tech Investment
Kejagung menahan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali terkait kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G Kominfo tahun 2020-2022. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Tersangka baru yang dijebloskan ke penjara tersebut adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA). Mukti Ali ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta. Baca juga: Dugaan Korupsi BTS 4G, ICW juga Desak Kejagung Periksa Menkominfo

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 sampai dengan 12 Februari 2023," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan resminya, Rabu (25/1/2023).

Ketut menjelaskan peranan tersangka Mukti Ali dalam perkara ini yaitu dia sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, Agung Achmad Latif (AAL).

"Yang bersangkutan mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Mukti Ali disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara ini ketiga tersangka lainnya tersebut yakni, Dirut BAKTI Kominfo, Agung Achmad Latif (AAL); Dirut PT Mora Telematika Indonesia, berinisial GMS; dan Tenaga Ahli Human Development (Hudav) Universitas Indonesia (UI) tahun 2020, YS.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1103 seconds (0.1#10.140)