Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tahan Pejabat PT Huawei Tech Investment

Rabu, 25 Januari 2023 - 02:05 WIB
loading...
Kasus Dugaan Korupsi...
Kejagung menahan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali terkait kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G Kominfo tahun 2020-2022. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Tersangka baru yang dijebloskan ke penjara tersebut adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA). Mukti Ali ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta. Baca juga: Dugaan Korupsi BTS 4G, ICW juga Desak Kejagung Periksa Menkominfo

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 sampai dengan 12 Februari 2023," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan resminya, Rabu (25/1/2023).

Ketut menjelaskan peranan tersangka Mukti Ali dalam perkara ini yaitu dia sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, Agung Achmad Latif (AAL).

"Yang bersangkutan mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Mukti Ali disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Menara BTS Kominfo, Kejagung: Ada Mark Up Anggaran

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara ini ketiga tersangka lainnya tersebut yakni, Dirut BAKTI Kominfo, Agung Achmad Latif (AAL); Dirut PT Mora Telematika Indonesia, berinisial GMS; dan Tenaga Ahli Human Development (Hudav) Universitas Indonesia (UI) tahun 2020, YS.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Usulan Ambil Alih...
Soal Usulan Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, KPK: Kita Ikuti Dulu Perkembangannya
Kejagung Perintahkan...
Kejagung Perintahkan Kepala Kejati Hentikan Pengumpulan Data Program MBG
Febrie Adriansyah Tersangka...
Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus
Komisi III DPR: Penyerahan...
Komisi III DPR: Penyerahan Kasus Mantan Jampidsus ke Kejagung Cegah Gesekan Antarinstitusi
Yusril Ingatkan Kejagung...
Yusril Ingatkan Kejagung Profesional dan Transparan Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Kejagung Tegaskan Febrie...
Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Tidak ke Luar Negeri
BERKAS & BARANG BUKTI...
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Rekomendasi
Rumah di Koja Jakarta...
Rumah di Koja Jakarta Utara Kebakaran, Diawali Suara Ledakan
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 23 Selasa: Erika Sengaja Datang ke Klinik Bukan untuk Berobat
JPO Tendean yang Ditabrak...
JPO Tendean yang Ditabrak Truk Belum Dievakuasi, Polisi Tunggu Pengerahan Alat Berat
Berita Terkini
DPR Targetkan RUU Perampasan...
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Dibahas dan Disahkan Tahun Ini
Siap Hadapi Persidangan,...
Siap Hadapi Persidangan, Gus Yaqut: Ungkap Mana yang Benar dan Salah
Kemendukbangga Perkuat...
Kemendukbangga Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Bonus Demografi dan Penurunan Stunting
Akan Atur Royalti Dalam...
Akan Atur Royalti Dalam UU, Baleg DPR: Karya Jurnalistik juga Miliki Hak Cipta
HNSI Nilai Kebijakan...
HNSI Nilai Kebijakan BBM Khusus Nelayan Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo
Dakwaan dr Tifa dan...
Dakwaan dr Tifa dan Batas Negara Memidanakan Pendapat di Dialog Televisi
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved