Kasus Dugaan Korupsi Menara BTS Kominfo, Kejagung: Ada Mark Up Anggaran
Kamis, 05 Januari 2023 - 08:16 WIB
loading...
Para tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G serta infranstruktur pendukung paket 1,2,3, 4 dan 5 dari BAKTI Kominfo sudah ditetapkan. Foto/Gedung Kejagung/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infranstruktur pendukung paket 1,2,3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah ditetapkan. Hal ini dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.
"Dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
Sumedana mengungkapkan Kejagung sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini dengan perannya masing-masing. Pertama tersangka AAL, yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa.
Baca juga: Ini Peran 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Menara BTS Bakti Kominfo
Hal itu dilakukan agar menutup calon peserta lain, sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
Sedangkan kedua, tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
"Yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat," ucap Sumedana.
"Dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
Sumedana mengungkapkan Kejagung sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini dengan perannya masing-masing. Pertama tersangka AAL, yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa.
Baca juga: Ini Peran 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Menara BTS Bakti Kominfo
Hal itu dilakukan agar menutup calon peserta lain, sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
Sedangkan kedua, tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
"Yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat," ucap Sumedana.
Lihat Juga :