Dugaan Korupsi BTS 4G, ICW juga Desak Kejagung Periksa Menkominfo

Kamis, 05 Januari 2023 - 14:20 WIB
loading...
Dugaan Korupsi BTS 4G, ICW juga Desak Kejagung Periksa Menkominfo
ICW mendesak Kejagung memeriksa Menkominfo Johnny G Plate terkait dugaan korupsi pengadaan BTS 4G. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch ( ICW ) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Menteri Kominikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Desakan disampaikan menyusul penetapan tiga tersangka dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infranstruktur pendukung paket 1,2,3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Diky Anandya menilai, pengusutan kasus itu tak boleh berhenti pada tiga orang tersangka. Atas dasar itu, ia merasa, Kejagung perlu mengusut pihak lain dalam perkara itu.

"Salah satu langkah yang perlu dilakukan untuk sampai pada hal tersebut adalah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait, tidak terkecuali Menkominfo," terang Diky saat dihubungi, Kamis (5/1/2023).



Menurutnya, pemeriksaan terhadap Jhonny perlu dilakukan. Pasalnya, Menkominfo diyakini mengetahui pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh BAKTI, baik mulai perencanaan hingga evaluasi. Hal itu juga didasari atas Permenkominfo Nompr 3 Tahun 2018.

Diky menduga, proyek tersebut sarat akan praktik rasuah, baik dari sisi perencanaan. Hal itu didasari temuan Kejagung perihal adanya unsur pengaturan tender yang pada akhirnya diikuti dengan mark up anggaran proyek.

"Maka dari itu, ICW mendorong Kejagung untuk melakukan penanganan terhadap kasus ini dengan cepat kaitannya untuk memperoleh alat bukti dari keterangan saksi, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana," terang Diky.

"Hal ini dilakukan sebab, korupsi ini sendiri menyangkut proyek strategi nasional yang menelan anggaran hingga Rp 10 Triliun pada fase pertama pembangunan BTS, terlebih pembangunan ini dimaklsudkan kepada daerah 3 T yang memang perlu segera akses informasi untuk masyarakat sekitar," tandasnya.



Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G serta infranstruktur pendukung paket 1,2,3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Adapun salah satu tersangka yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo yaitu AAL.

Ketiga tersangka tersebut yaitu Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo yaitu AAL, kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia 2020. Ketiga juga langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1760 seconds (0.1#10.140)