Kelambanan Penanganan Kasus Formula E
loading...
A
A
A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
KASUS dugaan korupsiFormula E telah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019 lalu. Sudah berjalan lebih dari 3 (tiga) tahun dan masih dalam tahap penyelidikan. Di dalam KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Sedangkan tahap penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari dan serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
Baca Juga: koran-sindo.com
Berdasarkan definisi tersebut, jelas bahwa bukti permulaan cukup adanya peristiwa pidana, diperoleh pada akhir tahap penyelidikan; dan temuan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana, berada di akhir tahap penyidikan.
Kebiasaan dalam praktik, segera ditetapkan status tersangka pada akhir tahap penyelidikan merupakan praktik keliru dan menyesatkan, sedangkan proses penemuan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana atau tersangka masih memerlukan pemeriksaan yang seksama sehingga terhindar dari kesewenang-wenangan penyidik.
Penetapan tersangka di tahap akhir dari penyidikan justru memberikan waktu yang cukup bagi penyidikan untuk menentukan dengan akurat penanggung jawab dari peristiwa pidana, dan memberikan kesempatan kepada calon tersangka untuk mengetahui tuduhan dan alasan tuduhan penyidik terhadap yang bersangkutan.
Fakta telah terjadi pada KPK Jilid III, di mana terdapat 36 (tigapuluhenam) orang telah ditetapkan sebagai tersangka akan tetapi tidak disertai bukti-bukti permulaan yang cukup; dan tidak dikoreksi dari pimpinan KPK dan setelahnya, untuk membebaskan mereka dari status tersangka (TSK).
Hal tersebut bisa terjadi karena kekeliruan pendapat/pandangan di KPK selama ini yang bertahan pendapat bahwa, penetapan TSK dilakukan pada tahap akhir penyelidikan; bukan pada tahap akhir penyidikan. Pengaturan mengenai kedua tahapan pemeriksaan atas dugaan adanya suatu tindak pidana berdasarkan KUHAP sangat jelas makna dan perbedaan keduanya.
Pemeriksaan atas penyelenggaraan Fomula E oleh KPK Firli cs masih berlangsung dalam tahap penyelidikan dan berdasarkan analisis ahli dari dokumen penyelenggaraan Formula E, telah ditemukan 2 (dua) bukti permulaan cukup bahwa pada penyelenggaraan lomba balap mobil listrik tersebut telah terjadi pelanggaran hukum dan merupakan suatu peristiwa pidana korupsi.
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
KASUS dugaan korupsiFormula E telah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019 lalu. Sudah berjalan lebih dari 3 (tiga) tahun dan masih dalam tahap penyelidikan. Di dalam KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Sedangkan tahap penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari dan serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
Baca Juga: koran-sindo.com
Berdasarkan definisi tersebut, jelas bahwa bukti permulaan cukup adanya peristiwa pidana, diperoleh pada akhir tahap penyelidikan; dan temuan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana, berada di akhir tahap penyidikan.
Kebiasaan dalam praktik, segera ditetapkan status tersangka pada akhir tahap penyelidikan merupakan praktik keliru dan menyesatkan, sedangkan proses penemuan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana atau tersangka masih memerlukan pemeriksaan yang seksama sehingga terhindar dari kesewenang-wenangan penyidik.
Penetapan tersangka di tahap akhir dari penyidikan justru memberikan waktu yang cukup bagi penyidikan untuk menentukan dengan akurat penanggung jawab dari peristiwa pidana, dan memberikan kesempatan kepada calon tersangka untuk mengetahui tuduhan dan alasan tuduhan penyidik terhadap yang bersangkutan.
Fakta telah terjadi pada KPK Jilid III, di mana terdapat 36 (tigapuluhenam) orang telah ditetapkan sebagai tersangka akan tetapi tidak disertai bukti-bukti permulaan yang cukup; dan tidak dikoreksi dari pimpinan KPK dan setelahnya, untuk membebaskan mereka dari status tersangka (TSK).
Hal tersebut bisa terjadi karena kekeliruan pendapat/pandangan di KPK selama ini yang bertahan pendapat bahwa, penetapan TSK dilakukan pada tahap akhir penyelidikan; bukan pada tahap akhir penyidikan. Pengaturan mengenai kedua tahapan pemeriksaan atas dugaan adanya suatu tindak pidana berdasarkan KUHAP sangat jelas makna dan perbedaan keduanya.
Pemeriksaan atas penyelenggaraan Fomula E oleh KPK Firli cs masih berlangsung dalam tahap penyelidikan dan berdasarkan analisis ahli dari dokumen penyelenggaraan Formula E, telah ditemukan 2 (dua) bukti permulaan cukup bahwa pada penyelenggaraan lomba balap mobil listrik tersebut telah terjadi pelanggaran hukum dan merupakan suatu peristiwa pidana korupsi.