Sidang Pleidoi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Akan Sangkal Terlibat Bunuh Brigadir J

Selasa, 24 Januari 2023 - 10:07 WIB
loading...
Sidang Pleidoi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Akan Sangkal Terlibat Bunuh Brigadir J
Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto/Dok MPI/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf bakal membantah keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui pleidoi atau nota pembelaannya. Sidang pembacaan pleidoi keduanya akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan, kliennya bakal membantah semua argumen Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Ricky terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Salah satu poin bantahan yang akan dituangkan Ricky dalam pleidoi itu terkait tuduhan turut mengawasi Brigadir J sebelum dieksekusi.

"Terhadap semua unsur yang dianggap terbukti oleh JPU akan kita bantah. Ya itu asumsi dan ilusi JPU," ujarnya pada wartawan, Selasa (24/1/2023).





Sementara itu, pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan strategi dalam pleidoi. Pihaknya akan menyodorkan bukti tidak terlibatnya Kuat dalam skenario pembunuhan Brigadir J.

"Tegas membantah beberapa aspek penting yang menyangkut klien kami. Seperti, klien kami dinyatakan bahwa ada interogasi dengan Benny Ali tanggal 8 Juli 2022 (menceritakan skenario)," kata Irwan.

Dia menambahkan, termasuk dengan argumen dari JPU berkaitan pisau yang dibawa Kuat, hal itu nyatanya ditinggal di dalam mobil saat hendak masuk ke rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. "Agar seolah klien kami ini tahu skenario dengan membawa pisau buah. Itu tidak benar bahwa dibawa sampai TKP Duren Tiga, faktanya ditinggal di mobil," katanya.

Selain terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf, terdakwa Ferdy Sambo juga bakal menjalani sidang beragendakan pembacaan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1243 seconds (0.1#10.140)