Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Sampaikan Pleidoi Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo , Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dijadwalkan akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini. Mereka adalah terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, (agenda) untuk pembelaan," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Selasa (24/1/2023).
Diketahui, JPU telah membacakan tuntutan kepada ketiganya pada pekan lalu. Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup lantaran diyakini telah merencanakan pembunuhan dan merintangi perkara.
Sedangkan Ricky dan Kuat dituntut delapan tahun bui lantaran JPU meyakini keduanya telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer alias Bharada E.
Putri Candrawathi juga dituntut delapan tahun penjara karena diyakini terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Kemudian, terdakwa Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus tersebut. Bharada E hanya diam tertunduk sambil menangis mendengar tuntutan Jaksa tersebut.
"Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, (agenda) untuk pembelaan," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Selasa (24/1/2023).
Diketahui, JPU telah membacakan tuntutan kepada ketiganya pada pekan lalu. Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup lantaran diyakini telah merencanakan pembunuhan dan merintangi perkara.
Sedangkan Ricky dan Kuat dituntut delapan tahun bui lantaran JPU meyakini keduanya telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer alias Bharada E.
Putri Candrawathi juga dituntut delapan tahun penjara karena diyakini terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Kemudian, terdakwa Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus tersebut. Bharada E hanya diam tertunduk sambil menangis mendengar tuntutan Jaksa tersebut.
(rca)