LPSK Minta Jaksa Agung Revisi Tuntutan 12 Tahun Bharada E seperti Kasus Valencya
loading...
A
A
A
Menurut Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menjelaskan lembaganya hanya melaksanakan Pasal 10 A ayat (3) dan (4), Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Ia menegaskan LPSK hanya memberikan rekomendasi kepada jaksa perihal status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator dan permohonan keringanan vonis hukumannya.
"Kami hanya merekomendasikan sesuai Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Jadi bukan intervensi, sifatnya hanya rekomendasi," ujar Susi kepada MPI melalui sambungan telepon, Kamis (19/1/2023).
Susi menjelaskan di dalam penjelasan Pasal 10 A ayat (3) UU Perlindungan Saksi dan Korban tersebut ada aturan yang membahas keringanan hukuman bagi Justice Collaborator. Kemudian dalam Pasal 4 UU tersebut, Susi menegaskan terdapat perintah agar LPSK memberikan rekomendasi kepada jaksa.
"Intinya LPSK melaksanakan kewajiban di dalam peraturan perundang-undangan," jelas Susi.
"Kami hanya merekomendasikan sesuai Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Jadi bukan intervensi, sifatnya hanya rekomendasi," ujar Susi kepada MPI melalui sambungan telepon, Kamis (19/1/2023).
Susi menjelaskan di dalam penjelasan Pasal 10 A ayat (3) UU Perlindungan Saksi dan Korban tersebut ada aturan yang membahas keringanan hukuman bagi Justice Collaborator. Kemudian dalam Pasal 4 UU tersebut, Susi menegaskan terdapat perintah agar LPSK memberikan rekomendasi kepada jaksa.
"Intinya LPSK melaksanakan kewajiban di dalam peraturan perundang-undangan," jelas Susi.
(kri)