LPSK Minta Jaksa Agung Revisi Tuntutan 12 Tahun Bharada E seperti Kasus Valencya

Senin, 23 Januari 2023 - 14:29 WIB
loading...
LPSK Minta Jaksa Agung...
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan keberatannya atas tuntutan selama 12 tahun terhadap Bharada E alias Richard Eliezer. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan keberatannya atas tuntutan selama 12 tahun terhadap Bharada E alias Richard Eliezer. Tuntutan JPU dinilai berjarak dengan ekspektasi publik mengingat status Bharada E sebagai Justice Collaborator.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mau mempertimbangkan guna merevisi tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Bharada E.

"Ada baiknya Jaksa Agung mempertimbangkan untuk merevisi tuntutan tersebut, karena itu pernah Jaksa Agung lakukan sebelumnya," ujar Edwin melalui sambungan telepon kepada MPI, Senin (23/1/2023).

Menurutnya, keputusan Jaksa Agung yang merevisi tuntutan tersebut pernah dilakukan pada kasus tuntutan Valencya yang hendak dipenjara selama satu tahun. Untuk diketahui, kasus Valencya pernah dituntut pidana penjara lantaran mengomeli suaminya yang mabuk sehingga menjadi sejarah urusan rumah tangga yang ditangani oleh kejaksaan.

"Pada kasus Valencya yang dituntut satu tahun penjara karena membentak suaminya pada tahun 2021, Jaksa Agung bisa merevisi tuntutannya," jelas Edwin.

"Nah itu kan bisa direvisi jika Kejaksaan Agung merasa bahwa ada hal yang kurang sesuai dari tuntutan tersebut, apalagi menimbang ekspektasi masyarakat," lanjut Edwin.

Edwin menilai tuntutan terhadap Bharada E tersebut jangan melihat melalui pendekatan hukumnya. Ia menilai penekanan hukum tidak perlu lagi diperdebatkan lantaran hakim dan jaksa terbantu berkat keterangan pengungkapan fakta dari Bharada E.

"Apakah pernah Bharada E dibilang oleh hakim dan jaksa sebagai terdakwa yang berbelit-belit atau bahkan berbohong, kan tidak ada. Semua keterangan Bharada E itu kan membuat peristiwa itu menjadi terang, termasuk juga kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan)," terang Edwin.

Edwin juga menuturkan jangan sampai tuntutan JPU tersebut sebagai tindakan yang melupakan jasa Bharada E sebagai Justice Collaborator. "Jangan sampai ada pepatah habis manis sepah dibuang," tegas Edwin.

Sebelumnya diketahui, LPSK menegaskan pihaknya tidak berusaha mengintervensi tuntutan JPU ihwal pidana 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer alias Bharada E. Diketahui, tanggapan tersebut datang lantaran Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta LPSK tidak mengintervensi jaksa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2071 seconds (0.1#10.140)