Bareskrim Tetapkan Tersangka Proyek Venue Asian Games 2018

Selasa, 14 Juli 2020 - 11:02 WIB
loading...
A A A
"Kemudian juga disampaikan belum ada perintah pembayaran dari FA alias Ayong serta tidak memberikan kejelasan waktu pembayaran," jelasnya.

(Baca: Polri Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Maria Pauline Lumowa)

Berdasarkan hal tersebut di atas penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi dan 1 saksi terlapor atas nama FA alias Ayong.

Atas perbuatannya, FA alias Ayong dipersangkakan dengan Pasal 379a KUHP dan Jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1501 seconds (0.1#10.140)