Bareskrim Tetapkan Tersangka Proyek Venue Asian Games 2018
Selasa, 14 Juli 2020 - 11:02 WIB
loading...
A
A
A
Proyek tersebut merupakan proyek lanjutan pembuatan embung di Jakabaring, proyek tersebut memerlukan batu splite/batu belah sebanyak 5 tongkang (kapal pengangkut barang.
(Baca: Bareskrim Polri Tegaskan Said Didu Belum Ditetapkan Jadi Tersangka)
Kemudian dari awal Bong Elvan Hamzah tidak mau menerima tawaran dari FA alias Ayong, namun karena bujukan dan janji dari FA alias Ayong bahwa proyek tersebut sangat aman karena uangnya berasal dari APBD/APBN dan menjamin kelancaran pembayaran dengan jangka paling lama 1 sampai 1,5 bulan.
"Setelah batu splite/batu belah yang diminta sampai di Palembang, pelabuhan/proyek yang bersangkutan atau pembayaran dengan istilah material on site, akhirnya Bong Elvan Hamzah percaya dan mau membuatkan PO (purchase order)," ungkap Awi.
Setelah batu diterima dan dilakukan penagihan muncul beberapa kendala antara lain staf yang biasa dihubungi untuk masalah pembayaran sulit dihubungi.
(Baca: Bareskrim Polri Tegaskan Said Didu Belum Ditetapkan Jadi Tersangka)
Kemudian dari awal Bong Elvan Hamzah tidak mau menerima tawaran dari FA alias Ayong, namun karena bujukan dan janji dari FA alias Ayong bahwa proyek tersebut sangat aman karena uangnya berasal dari APBD/APBN dan menjamin kelancaran pembayaran dengan jangka paling lama 1 sampai 1,5 bulan.
"Setelah batu splite/batu belah yang diminta sampai di Palembang, pelabuhan/proyek yang bersangkutan atau pembayaran dengan istilah material on site, akhirnya Bong Elvan Hamzah percaya dan mau membuatkan PO (purchase order)," ungkap Awi.
Setelah batu diterima dan dilakukan penagihan muncul beberapa kendala antara lain staf yang biasa dihubungi untuk masalah pembayaran sulit dihubungi.
Lihat Juga :