Bareskrim Tetapkan Tersangka Proyek Venue Asian Games 2018

Selasa, 14 Juli 2020 - 11:02 WIB
loading...
Bareskrim Tetapkan Tersangka Proyek Venue Asian Games 2018
Pesta penutupan Asian Games 2018. Polri menetapkan FA alias Ayong sebagai tersangka proyek Asian Games 2018. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menetapkan FA alias Ayong sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan pencucian uang terkait salah satu proyek pembangunan venue Asian Games 2018.

"Penyidik menetapkan FA alias Ayong sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana Penipuan dan Pencucian Uang sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 26/III/RES.2.6/2020/Dittipideksus, tanggal 31 Maret 2020. FA alias Ayong ditangkap pada 28 Juni 2020 dan sudah dilakukan penahanan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas, Polri, Brigjen (Pol) Awi Setiyono kepada wartawan, Senin (14/7/2020).

(Baca: Dua Pensiunan Jenderal Polisi di Balik Kasus Maria Pauline-Adrian Waworuntu)

Penetapan Ayong sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/442/IV/2018/Bareskrim, tanggal 3 April 2018 dengan pelapor Lastri Sulastri selaku kuasa dari PT. MRU, PT. MBP dan PT. PBBS. Lastri melaporkan bahwa Ayong telah melakukan penipuan dan pencucian uang dengan total kerugian sebesar Rp.8,9 M.

Awi menjelaskan kasus ini berawal pada akhir bulan Januari 2017, FA alias Ayong menghubungi korban atas nama Bong Elvan Hamzah selaku Direktur PT. MRU dan menyampaikan kalau FA alias Ayong mendapatkan beberapa proyek salah satunya proyek pembangunan venue Asian Games.

Proyek tersebut merupakan proyek lanjutan pembuatan embung di Jakabaring, proyek tersebut memerlukan batu splite/batu belah sebanyak 5 tongkang (kapal pengangkut barang.

(Baca: Bareskrim Polri Tegaskan Said Didu Belum Ditetapkan Jadi Tersangka)

Kemudian dari awal Bong Elvan Hamzah tidak mau menerima tawaran dari FA alias Ayong, namun karena bujukan dan janji dari FA alias Ayong bahwa proyek tersebut sangat aman karena uangnya berasal dari APBD/APBN dan menjamin kelancaran pembayaran dengan jangka paling lama 1 sampai 1,5 bulan.

"Setelah batu splite/batu belah yang diminta sampai di Palembang, pelabuhan/proyek yang bersangkutan atau pembayaran dengan istilah material on site, akhirnya Bong Elvan Hamzah percaya dan mau membuatkan PO (purchase order)," ungkap Awi.

Setelah batu diterima dan dilakukan penagihan muncul beberapa kendala antara lain staf yang biasa dihubungi untuk masalah pembayaran sulit dihubungi.

"Kemudian juga disampaikan belum ada perintah pembayaran dari FA alias Ayong serta tidak memberikan kejelasan waktu pembayaran," jelasnya.

(Baca: Polri Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Maria Pauline Lumowa)

Berdasarkan hal tersebut di atas penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi dan 1 saksi terlapor atas nama FA alias Ayong.

Atas perbuatannya, FA alias Ayong dipersangkakan dengan Pasal 379a KUHP dan Jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3143 seconds (0.1#10.140)