KPAI Minta Pemerintah Daerah Serius Tangani Fenomena Pernikahan Usia Anak
Sabtu, 21 Januari 2023 - 15:05 WIB
loading...
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra meminta pemerintah daerah serius menangani fenomena pernikahan usia anak. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) meminta pemerintah daerah untuk serius menangani fenomena maraknya pernikahan usia anak. Sebab, KPAI menilai pemerintah daerah belum serius menangani masalah pernikahan usia anak.
"Memang negara belum serius mengurus terkait dispensasi kawin jika dibandingkan dengan stunting ya," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat mengisi Diskusi Polemik MNC Trijaya FM bertajuk 'Remaja, Seks Bebas, dan Kita', Sabtu (21/1/2023).
Jasra berpendapat, belum ada rencana pemerintah daerah yang kelihatan untuk mengentaskan masalah pernikahan usia anak. Hal tersebut terlihat dari belum adanya upaya pemerintah membentuk gugus tugas di daerah-daerah untuk mengantisipasi pernikahan usia anak.
Baca juga: Konten Dewasa dan Podcast Dituding Jadi Biang Keladi Seks Bebas
"Kenapa tidak serius, karena termasuk juga pemerintah daerah kita, di tempat-tempat ini, kecuali NTB ya, itu tidak kita temukan ada gugus tugas yang serius melakukan upaya pencegahan penanganan," beber Jasra.
Jasra berpandangan baru Kementerian Agama (Kemenag) yang fokus berperan terkait masalah yang timbul akibat pernikahan usia anak. Sebab, ditegaskan Jasra, pernikahan usia anak berpotensi membawa penyakit.
Baca juga: KPAI Ungkap Penyebab Dispensasi Kawin, dari Hamil Duluan hingga Telanjur Sebar Undangan
"Memang negara belum serius mengurus terkait dispensasi kawin jika dibandingkan dengan stunting ya," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat mengisi Diskusi Polemik MNC Trijaya FM bertajuk 'Remaja, Seks Bebas, dan Kita', Sabtu (21/1/2023).
Jasra berpendapat, belum ada rencana pemerintah daerah yang kelihatan untuk mengentaskan masalah pernikahan usia anak. Hal tersebut terlihat dari belum adanya upaya pemerintah membentuk gugus tugas di daerah-daerah untuk mengantisipasi pernikahan usia anak.
Baca juga: Konten Dewasa dan Podcast Dituding Jadi Biang Keladi Seks Bebas
"Kenapa tidak serius, karena termasuk juga pemerintah daerah kita, di tempat-tempat ini, kecuali NTB ya, itu tidak kita temukan ada gugus tugas yang serius melakukan upaya pencegahan penanganan," beber Jasra.
Jasra berpandangan baru Kementerian Agama (Kemenag) yang fokus berperan terkait masalah yang timbul akibat pernikahan usia anak. Sebab, ditegaskan Jasra, pernikahan usia anak berpotensi membawa penyakit.
Baca juga: KPAI Ungkap Penyebab Dispensasi Kawin, dari Hamil Duluan hingga Telanjur Sebar Undangan
Lihat Juga :