Anggota PPS: Gaji, Tugas, dan Wewenangnya dalam Pemilu

Jum'at, 20 Januari 2023 - 21:44 WIB
loading...
A A A
Untuk Pemilu 2024, proses seleksi dan pengumuman anggota PPS akan dilaksanakan sepanjang Januari 2023. Seleksi tertulis akan dilaksanakan pada 6 sampai 11 Januari 2023. Kemudian wawancara calon anggota PPS akan dilakukan pada 15 sampai 17 Januari 2023. Lalu penetapan dan pelantikan anggota PPS yang dilaksanakan pada 20 Januari dan 24 Januari 2023.

A. Gaji PPS
PPS memiliki gaji yang disesuaikan dengan jabatannya. Ketua yang merangkap anggota PPS akan menerima gaji sekitar Rp1,5 juta per bulan. Sedangkan untuk anggota PPS akan mendapat sekitar Rp1,3 juta per bulan. Masa kerja anggota PPS pada Pemilu 2024 dimulai pada 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

B. Tugas PPS
Menurut Pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas-tugas PPS adalah sebagai berikut:

1. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
2. Menerima masukan dari masyarakat terkait DPS
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS
4. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mengumumkannya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK)
5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu seperti yang telah ditentukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara di seluruh TPS wilayah kerjanya
7. Menyampaikan hasil penghitungan suara ke PPK
8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Pemilu di wilayah kerjanya
9. Melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait penyelenggaraan Pemilu serta yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS
10. Melakukan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai ketentuan undang-undang
11. Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan undang-undang

C. Wewenang PPS
Terdapat beberapa wewenang PPS, yakni:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
Roy Suryo Tuding Format...
Roy Suryo Tuding Format Ukuran Ijazah Jokowi Berbeda, Ketum Jokman: Ini Sesuatu Hal yang Enggak Masuk Akal
Bonatua Sebut KPU Bakal...
Bonatua Sebut KPU Bakal Buka Ijazah Jokowi ke Publik Pekan Depan
Sidang Bonjowi, KIP...
Sidang Bonjowi, KIP Periksa KPU hingga Polda Metro Jaya
KPU Gelar Rapat usai...
KPU Gelar Rapat usai KIP Kabulkan Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
KPU dan Bawaslu Bahas...
KPU dan Bawaslu Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu Menuju Indonesia Emas
Rekomendasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Trump Marah dan Ngambek...
Trump Marah dan Ngambek pada Host NBC: ‘Anda Curang atau Bodoh’
Berita Terkini
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved