Anggota PPS: Gaji, Tugas, dan Wewenangnya dalam Pemilu

Jum'at, 20 Januari 2023 - 21:44 WIB
loading...
Anggota PPS: Gaji, Tugas,...
Panitia Pemungutan Suara atau disingkat PPS merupakan elemen yang sangat penting dalam pemilu. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Panitia Pemungutan Suara atau disingkat PPS merupakan elemen yang sangat penting dalam pemilu . Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran anggota PPS pada 20 November hingga 16 Desember 2022.

Apa itu PPS? Apa tugas dan wewenang PPS? Berapa gaji yang diterima anggota PPS? Simak tulisan ini untuk informasi lebih lanjut.

Mengutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2018, PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kelurahan/desa. Anggota PPS biasanya berisi tiga orang yang merupakan tokoh masyarakat yang telah memenuhi syarat sesuai undang-undang.

Baca juga: Mengenal Perbedaan PPK dan PPS dalam Pemilu

Setelah terbentuk PPS, kemudian dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Nantinya anggota KPPS akan ditempatkan langsung di tempat pemungutan suara (TPS).

Untuk Pemilu 2024, proses seleksi dan pengumuman anggota PPS akan dilaksanakan sepanjang Januari 2023. Seleksi tertulis akan dilaksanakan pada 6 sampai 11 Januari 2023. Kemudian wawancara calon anggota PPS akan dilakukan pada 15 sampai 17 Januari 2023. Lalu penetapan dan pelantikan anggota PPS yang dilaksanakan pada 20 Januari dan 24 Januari 2023.

A. Gaji PPS
PPS memiliki gaji yang disesuaikan dengan jabatannya. Ketua yang merangkap anggota PPS akan menerima gaji sekitar Rp1,5 juta per bulan. Sedangkan untuk anggota PPS akan mendapat sekitar Rp1,3 juta per bulan. Masa kerja anggota PPS pada Pemilu 2024 dimulai pada 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

B. Tugas PPS
Menurut Pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas-tugas PPS adalah sebagai berikut:

1. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
2. Menerima masukan dari masyarakat terkait DPS
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS
4. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mengumumkannya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK)
5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu seperti yang telah ditentukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara di seluruh TPS wilayah kerjanya
7. Menyampaikan hasil penghitungan suara ke PPK
8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Pemilu di wilayah kerjanya
9. Melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait penyelenggaraan Pemilu serta yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS
10. Melakukan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai ketentuan undang-undang
11. Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan undang-undang

C. Wewenang PPS
Terdapat beberapa wewenang PPS, yakni:

1. Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
2. Mengangkat Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
3. Menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)
4. Melaksanakan wewenang lain yang telah ditentukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai ketentuan undang-undang
5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan undang-undang

KPU telah melakukan seleksi penerimaan anggota PPS untuk Pemilu 2024 yang masih berjarak setahun lagi. Hal ini dilakukan untuk meraih hasil yang berkualitas saat pesta demokrasi digelar.

MG/Ari Achmad Dhani
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
9 Daerah Gelar Pilkada...
9 Daerah Gelar Pilkada Ulang, Wamendagri Ajak Para Pihak Terima Hasil Penghitungan Suara
Calon Kepala Daerah...
Calon Kepala Daerah Baru Mendaftar ke KPU untuk Gantikan Kandidat yang Didiskualifikasi
Kebutuhan Anggaran PSU...
Kebutuhan Anggaran PSU Pilkada 2024 Menyusut Jadi Rp392 Miliar, 2 Daerah Belum Punya Dana
Bawaslu Minta KPU Percepat...
Bawaslu Minta KPU Percepat Tahapan PSU: Rawan Politik Uang!
KPU Beberkan Anggaran...
KPU Beberkan Anggaran Pelaksanaan PSU Paling Banyak di Wilayah Papua
PSU Pilkada Kabupaten...
PSU Pilkada Kabupaten Serang Digelar Awal April 2025 usai Lebaran
Sengketa Pilgub Papua,...
Sengketa Pilgub Papua, MK Perintahkan Gelar Pemungutan Suara Ulang
Duduk Bareng Komisi...
Duduk Bareng Komisi II DPR dengan Pemerintah Evaluasi Pemilihan Nasional Serentak Tahun 2024
Rekomendasi
Dishub Sediakan Sejumlah...
Dishub Sediakan Sejumlah Kantong Parkir CFD Margonda, Ini Lokasinya!
Raih Penghargaan di...
Raih Penghargaan di WISCA 2025, KAI Perkuat Budaya Keselamatan Berkelanjutan
3 Motif Kesepakatan...
3 Motif Kesepakatan Mineral Langka AS dan Ukraina, Salah Satunya Upaya Membayar Utang Perang
Berita Terkini
Mutasi April 2025: 11...
Mutasi April 2025: 11 Brigjen TNI Digeser ke Lemhannas oleh Jenderal Agus Subiyanto
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Hambatan Politik
Pakar Hukum Apresiasi...
Pakar Hukum Apresiasi Komitmen Prabowo Tuntaskan RUU Perampasan Aset
Bawaslu Dalami Dugaan...
Bawaslu Dalami Dugaan Kecurangan PSU di Bengkulu Selatan
Waketum Golkar Idrus...
Waketum Golkar Idrus Marham Usulkan Pembentukan Koalisi Permanen
RUU Polri Dianggap Menyimpang:...
RUU Polri Dianggap Menyimpang: Tambah Kekuasaan, Bukan Perbaiki Pengawasan
Infografis
3 Alasan Ukraina Selalu...
3 Alasan Ukraina Selalu Didukung Barat dalam Melawan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved