Anggota PPS: Gaji, Tugas, dan Wewenangnya dalam Pemilu

Jum'at, 20 Januari 2023 - 21:44 WIB
loading...
Anggota PPS: Gaji, Tugas, dan Wewenangnya dalam Pemilu
Panitia Pemungutan Suara atau disingkat PPS merupakan elemen yang sangat penting dalam pemilu. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Panitia Pemungutan Suara atau disingkat PPS merupakan elemen yang sangat penting dalam pemilu . Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran anggota PPS pada 20 November hingga 16 Desember 2022.

Apa itu PPS? Apa tugas dan wewenang PPS? Berapa gaji yang diterima anggota PPS? Simak tulisan ini untuk informasi lebih lanjut.

Mengutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2018, PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kelurahan/desa. Anggota PPS biasanya berisi tiga orang yang merupakan tokoh masyarakat yang telah memenuhi syarat sesuai undang-undang.

Baca juga: Mengenal Perbedaan PPK dan PPS dalam Pemilu

Setelah terbentuk PPS, kemudian dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Nantinya anggota KPPS akan ditempatkan langsung di tempat pemungutan suara (TPS).

Untuk Pemilu 2024, proses seleksi dan pengumuman anggota PPS akan dilaksanakan sepanjang Januari 2023. Seleksi tertulis akan dilaksanakan pada 6 sampai 11 Januari 2023. Kemudian wawancara calon anggota PPS akan dilakukan pada 15 sampai 17 Januari 2023. Lalu penetapan dan pelantikan anggota PPS yang dilaksanakan pada 20 Januari dan 24 Januari 2023.

A. Gaji PPS
PPS memiliki gaji yang disesuaikan dengan jabatannya. Ketua yang merangkap anggota PPS akan menerima gaji sekitar Rp1,5 juta per bulan. Sedangkan untuk anggota PPS akan mendapat sekitar Rp1,3 juta per bulan. Masa kerja anggota PPS pada Pemilu 2024 dimulai pada 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

B. Tugas PPS
Menurut Pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas-tugas PPS adalah sebagai berikut:

1. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
2. Menerima masukan dari masyarakat terkait DPS
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS
4. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mengumumkannya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK)
5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu seperti yang telah ditentukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara di seluruh TPS wilayah kerjanya
7. Menyampaikan hasil penghitungan suara ke PPK
8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Pemilu di wilayah kerjanya
9. Melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait penyelenggaraan Pemilu serta yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS
10. Melakukan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai ketentuan undang-undang
11. Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan undang-undang

C. Wewenang PPS
Terdapat beberapa wewenang PPS, yakni:

1. Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
2. Mengangkat Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
3. Menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)
4. Melaksanakan wewenang lain yang telah ditentukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai ketentuan undang-undang
5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan undang-undang

KPU telah melakukan seleksi penerimaan anggota PPS untuk Pemilu 2024 yang masih berjarak setahun lagi. Hal ini dilakukan untuk meraih hasil yang berkualitas saat pesta demokrasi digelar.

MG/Ari Achmad Dhani
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1552 seconds (0.1#10.140)