Anggota PPS: Gaji, Tugas, dan Wewenangnya dalam Pemilu
Jum'at, 20 Januari 2023 - 21:44 WIB
loading...
Panitia Pemungutan Suara atau disingkat PPS merupakan elemen yang sangat penting dalam pemilu. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Panitia Pemungutan Suara atau disingkat PPS merupakan elemen yang sangat penting dalam pemilu . Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran anggota PPS pada 20 November hingga 16 Desember 2022.
Apa itu PPS? Apa tugas dan wewenang PPS? Berapa gaji yang diterima anggota PPS? Simak tulisan ini untuk informasi lebih lanjut.
Mengutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2018, PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kelurahan/desa. Anggota PPS biasanya berisi tiga orang yang merupakan tokoh masyarakat yang telah memenuhi syarat sesuai undang-undang.
Baca juga: Mengenal Perbedaan PPK dan PPS dalam Pemilu
Setelah terbentuk PPS, kemudian dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Nantinya anggota KPPS akan ditempatkan langsung di tempat pemungutan suara (TPS).
Apa itu PPS? Apa tugas dan wewenang PPS? Berapa gaji yang diterima anggota PPS? Simak tulisan ini untuk informasi lebih lanjut.
Mengutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2018, PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kelurahan/desa. Anggota PPS biasanya berisi tiga orang yang merupakan tokoh masyarakat yang telah memenuhi syarat sesuai undang-undang.
Baca juga: Mengenal Perbedaan PPK dan PPS dalam Pemilu
Setelah terbentuk PPS, kemudian dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Nantinya anggota KPPS akan ditempatkan langsung di tempat pemungutan suara (TPS).
Lihat Juga :