Soal Tuntutan Bharada E, LPSK Tegaskan Tak Pernah Intervensi
Jum'at, 20 Januari 2023 - 07:58 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Kejagung meminta LPSK tidak mengintervensi jaksa dalam melayangkan tuntutan terhadap terdakwa. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya mengetahui apa yang harus mereka lalukan dalam tuntutan bagi Bharada E.
"Namun saya garis bawahi LPSK tidak boleh intervensi atau mempengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan. Kami tahu apa yang harus kami lakukan, benar tahu benar karena pengalaman pengetahuan dan ada aturan, tahu persis saya itu," ujar Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (19/1/2023).
Selain itu Fadil mengatakan, untuk penetapan JC sendiri nantinya akan ditetapkan oleh Majelis Hakim dan pihak LPSK hanya merekomendasikan.
"LPSK di dalam persidangan tidak dimintai keterangan, dia hanya merekomendasi bahwa ini ada JC. Belum ada penetapan hakim jadi yang menetapkan JC itu hakim," ucap Fadil.
"Namun saya garis bawahi LPSK tidak boleh intervensi atau mempengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan. Kami tahu apa yang harus kami lakukan, benar tahu benar karena pengalaman pengetahuan dan ada aturan, tahu persis saya itu," ujar Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (19/1/2023).
Selain itu Fadil mengatakan, untuk penetapan JC sendiri nantinya akan ditetapkan oleh Majelis Hakim dan pihak LPSK hanya merekomendasikan.
"LPSK di dalam persidangan tidak dimintai keterangan, dia hanya merekomendasi bahwa ini ada JC. Belum ada penetapan hakim jadi yang menetapkan JC itu hakim," ucap Fadil.
(maf)
Lihat Juga :