Soal Tuntutan Bharada E, LPSK Tegaskan Tak Pernah Intervensi
Jum'at, 20 Januari 2023 - 07:58 WIB
loading...
LPSK menegaskan, bahwa pihaknya tak pernah mengintervensi tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Foto/MPI/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan, tak pernah mengintervensi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E . Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua LPSK , Edwin Partogi.
Pernyataan itu sekaligus merespons Kejaksaan Agung (Kejagung) yang merasa diintervensi lantaran telah menuntut Bharada E pidana penjara selama 12 tahun.
"LPSK tidak pernah intervensi. LPSK hanya mengingatkan reward Justice Collaborator (JC) yang sudah diatur dalam UU Nomor 31 tahun 2014," kata Edwin Partogi saat dihubungi, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Breaking News, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Ia pun mengingatkan, Jaksa pada Kejagung agar menaati regulasi yang ada. "Kalau Kejaksaan tidak mengikuti undang-undang, lalu kita merujuk apa?" tutur Edwin.
Selain itu Edwin mengatakan, status JC atau saksi pelaku diakui JPU. Hal itu kata Edwin, tertera dalam pertimbangan yang meringankan Richard dalam surat tuntutan.
"JPU dalam meringankan (Bharada) E salah satunya adalah karena E JC dari rekomendasi LPSK. Tetapi mengapa dalam tuntutan keringanan tuntutan pidana untuk E tidak tergambar?" terang Edwin.
Pernyataan itu sekaligus merespons Kejaksaan Agung (Kejagung) yang merasa diintervensi lantaran telah menuntut Bharada E pidana penjara selama 12 tahun.
"LPSK tidak pernah intervensi. LPSK hanya mengingatkan reward Justice Collaborator (JC) yang sudah diatur dalam UU Nomor 31 tahun 2014," kata Edwin Partogi saat dihubungi, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Breaking News, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Ia pun mengingatkan, Jaksa pada Kejagung agar menaati regulasi yang ada. "Kalau Kejaksaan tidak mengikuti undang-undang, lalu kita merujuk apa?" tutur Edwin.
Selain itu Edwin mengatakan, status JC atau saksi pelaku diakui JPU. Hal itu kata Edwin, tertera dalam pertimbangan yang meringankan Richard dalam surat tuntutan.
"JPU dalam meringankan (Bharada) E salah satunya adalah karena E JC dari rekomendasi LPSK. Tetapi mengapa dalam tuntutan keringanan tuntutan pidana untuk E tidak tergambar?" terang Edwin.
Lihat Juga :