Kembali Marak, Negara Harus Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual
Selasa, 14 Juli 2020 - 07:00 WIB
loading...
A
A
A
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto sangat menyayangkan terjadi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak, termasuk di Lampung yang menjadi perbincangan publik. Susanto pun meminta aparat hukum mengusut kasus ini sehingga pelaku bisa diadili dan korban bisa sembuh dari trauma. “Usut tuntas siapa yang terlibat dan korbannya segera mendapatkan rehabilitasi secara tuntas,” tegasnya kemarin.
Mengenai apakah penegakan hukum di Indonesia lemah sehingga predator anak makin merajalela, dia menilai Indonesia telah memiliki UU Nomor 17 Tahun 20116 tentang Perlindungan Anak yang sudah sangat tegas dalam melindungi anak di Indonesia. Namun, dia menyebut penerapan pasal UU tersebut yang masih harus menjadi perhatian. “Saat ini yang perlu dilakukan adalah mengawal dengan ketat penerapan atas peraturan perundangan itu,” ujarnya. (Baca juga: Banyak Dapat pengaduan Pelecehan Seksual, Sahroni Tekankan Pengtingnya RUU PKS)
Sayangnya, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) justru ditarik pembahasannya oleh DPR. Padahal, RUU PKS dirancang satu di antaranya untuk mendorong pemerintah pusat dan daerah menyelenggarakan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, termasuk anak-anak. Dalam RUU PKS mengatur soal kewajiban negara mengalokasikan dana penyelenggaraan perlindungan korban. Perlu ada pembenahan pada lembaga seperti P2TP2A. Kasus yang menimpa NF membuktikan bahwa ada persoalan pada sistem rekrutmen dan kompetensi para petugas lembaga tersebut.
Terkait penghentian pembahasan RUU PKS, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyampaikan alasan diplomatis. Menurut dia, terlalu banyak perdebatan pada RUU tersebut sehingga pembahasan ditunda ke tahun depan. Selain itu, pihaknya juga konsentrasi membahas RUU yang berkaitan dengan bencana. Alasan lain, pasal pemidanaan pada RUU PKS harus disesuaikan dengan RUU KUHP yang hingga saat ini juga belum disahkan.
Sementara itu, Pelaku pencabulan terhadap 305 anak Franscois Abello Camille alias Franss, alias Mister, 65 tahun, warga negara Prancis, meninggal dunia karena bunuh diri di dalam sel. Meski sempat menjalani perawatan di rumah sakit (RS), nyawa Franss tak bisa diselamatkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Kamis, 9 Juli 2020, petugas melakukan patroli di sel rutan Polda Metro Jaya. Saat itu petugas menemukan Franss sudah dalam kondisi lemah karena mencoba bunuh diri dengan cara melilitkan kabel ke lehernya.
“Saat petugas jaga tahanan melakukan patroli pengecekan di ruang tahanan menemukan FAC dalam kondisi terikat lehernya dengan seutas kabel, tetapi enggak tergantung,” kata Yusri di Jakarta kemarin.
Mengenai apakah penegakan hukum di Indonesia lemah sehingga predator anak makin merajalela, dia menilai Indonesia telah memiliki UU Nomor 17 Tahun 20116 tentang Perlindungan Anak yang sudah sangat tegas dalam melindungi anak di Indonesia. Namun, dia menyebut penerapan pasal UU tersebut yang masih harus menjadi perhatian. “Saat ini yang perlu dilakukan adalah mengawal dengan ketat penerapan atas peraturan perundangan itu,” ujarnya. (Baca juga: Banyak Dapat pengaduan Pelecehan Seksual, Sahroni Tekankan Pengtingnya RUU PKS)
Sayangnya, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) justru ditarik pembahasannya oleh DPR. Padahal, RUU PKS dirancang satu di antaranya untuk mendorong pemerintah pusat dan daerah menyelenggarakan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, termasuk anak-anak. Dalam RUU PKS mengatur soal kewajiban negara mengalokasikan dana penyelenggaraan perlindungan korban. Perlu ada pembenahan pada lembaga seperti P2TP2A. Kasus yang menimpa NF membuktikan bahwa ada persoalan pada sistem rekrutmen dan kompetensi para petugas lembaga tersebut.
Terkait penghentian pembahasan RUU PKS, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyampaikan alasan diplomatis. Menurut dia, terlalu banyak perdebatan pada RUU tersebut sehingga pembahasan ditunda ke tahun depan. Selain itu, pihaknya juga konsentrasi membahas RUU yang berkaitan dengan bencana. Alasan lain, pasal pemidanaan pada RUU PKS harus disesuaikan dengan RUU KUHP yang hingga saat ini juga belum disahkan.
Sementara itu, Pelaku pencabulan terhadap 305 anak Franscois Abello Camille alias Franss, alias Mister, 65 tahun, warga negara Prancis, meninggal dunia karena bunuh diri di dalam sel. Meski sempat menjalani perawatan di rumah sakit (RS), nyawa Franss tak bisa diselamatkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Kamis, 9 Juli 2020, petugas melakukan patroli di sel rutan Polda Metro Jaya. Saat itu petugas menemukan Franss sudah dalam kondisi lemah karena mencoba bunuh diri dengan cara melilitkan kabel ke lehernya.
“Saat petugas jaga tahanan melakukan patroli pengecekan di ruang tahanan menemukan FAC dalam kondisi terikat lehernya dengan seutas kabel, tetapi enggak tergantung,” kata Yusri di Jakarta kemarin.
Lihat Juga :