Hakim MK Anggap Perkara Gugatan Perppu Corona Urgen
Selasa, 28 April 2020 - 12:36 WIB
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) Aswanto meminta semua pihak memaklumi ada pembatasan dalam proses sidang pendahuluan judicial review atau gugatan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Menurut Aswanto, sidang dibatasi karena harus mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah maupun organisasi kesehatan dunia (WHO) serta anjuran physical distancing dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Tetapi, kita menganggap bahwa sesuai dengan protokol WHO juga, bahwa dalam persidangan, sidang-sidang yang dianggap perkara-perkara yang dianggap urgen itu bisa tetap dilakukan," tutur Aswanto dalam sidang di Gedung MK Jakarta, Selasa (28/4/2020).
"Oleh sebab itu, rapat (hakim MK) kami menganggap bahwa ini adalah salah satu perkara yang atau tiga perkara yang dianggap urgen," kata Aswanto.
Untuk itu, sidang ini tetap digelar. Aswanto juga meminta maaf kepada masyarakat yang sudah mengajukan JR atas sejumlah perkara kontitusi namun belum bisa disidangkan. Aswanto mengaku pihaknya bukan berarti menghalangi hak konstitusi, namun justru melindungi hak konstitusi mereka akibat wabah corona.
"Saya kira itu yang ingin kami permakluman lebih awal, tadi kami agak telat sedikit, karena tadi kami harus bersepakat di ruangan tunggu, apakah persidangan ini ketika para pemohon atau para anggota panel menyampaikan pandangannya tetap menggunakan masker atau tidak," ujarnya.
"Tadi kami dapat informasi misalnya, beberapa sidang di pengadilan, jaksa meminta kepada terdakwa yang dihadirkan tetap membuka pelindung dalam hal ini masker karena ditakutkan yang hadir bukan yang bersangkutan. Kalau kita saya kira tidak ada problem. Jelas diidentifikasi, panelnya adalah Aswanto, Yang Mulia Pak Wahid, dan Yang Mulia Pak Daniel. Saya kira hakimnya bukan hakim bayangan," ucap Aswanto.
Menurut Aswanto, sidang dibatasi karena harus mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah maupun organisasi kesehatan dunia (WHO) serta anjuran physical distancing dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Tetapi, kita menganggap bahwa sesuai dengan protokol WHO juga, bahwa dalam persidangan, sidang-sidang yang dianggap perkara-perkara yang dianggap urgen itu bisa tetap dilakukan," tutur Aswanto dalam sidang di Gedung MK Jakarta, Selasa (28/4/2020).
"Oleh sebab itu, rapat (hakim MK) kami menganggap bahwa ini adalah salah satu perkara yang atau tiga perkara yang dianggap urgen," kata Aswanto.
Untuk itu, sidang ini tetap digelar. Aswanto juga meminta maaf kepada masyarakat yang sudah mengajukan JR atas sejumlah perkara kontitusi namun belum bisa disidangkan. Aswanto mengaku pihaknya bukan berarti menghalangi hak konstitusi, namun justru melindungi hak konstitusi mereka akibat wabah corona.
"Saya kira itu yang ingin kami permakluman lebih awal, tadi kami agak telat sedikit, karena tadi kami harus bersepakat di ruangan tunggu, apakah persidangan ini ketika para pemohon atau para anggota panel menyampaikan pandangannya tetap menggunakan masker atau tidak," ujarnya.
"Tadi kami dapat informasi misalnya, beberapa sidang di pengadilan, jaksa meminta kepada terdakwa yang dihadirkan tetap membuka pelindung dalam hal ini masker karena ditakutkan yang hadir bukan yang bersangkutan. Kalau kita saya kira tidak ada problem. Jelas diidentifikasi, panelnya adalah Aswanto, Yang Mulia Pak Wahid, dan Yang Mulia Pak Daniel. Saya kira hakimnya bukan hakim bayangan," ucap Aswanto.
(zik)
tulis komentar anda