Hakim MK Anggap Perkara Gugatan Perppu Corona Urgen
Selasa, 28 April 2020 - 12:36 WIB
Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) Aswanto meminta semua pihak memaklumi ada pembatasan dalam proses sidang pendahuluan judicial review atau gugatan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Menurut Aswanto, sidang dibatasi karena harus mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah maupun organisasi kesehatan dunia (WHO) serta anjuran physical distancing dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Tetapi, kita menganggap bahwa sesuai dengan protokol WHO juga, bahwa dalam persidangan, sidang-sidang yang dianggap perkara-perkara yang dianggap urgen itu bisa tetap dilakukan," tutur Aswanto dalam sidang di Gedung MK Jakarta, Selasa (28/4/2020).
"Oleh sebab itu, rapat (hakim MK) kami menganggap bahwa ini adalah salah satu perkara yang atau tiga perkara yang dianggap urgen," kata Aswanto.
Menurut Aswanto, sidang dibatasi karena harus mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah maupun organisasi kesehatan dunia (WHO) serta anjuran physical distancing dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Tetapi, kita menganggap bahwa sesuai dengan protokol WHO juga, bahwa dalam persidangan, sidang-sidang yang dianggap perkara-perkara yang dianggap urgen itu bisa tetap dilakukan," tutur Aswanto dalam sidang di Gedung MK Jakarta, Selasa (28/4/2020).
"Oleh sebab itu, rapat (hakim MK) kami menganggap bahwa ini adalah salah satu perkara yang atau tiga perkara yang dianggap urgen," kata Aswanto.
Lihat Juga :