Otoritas di Sulsel Usulkan Pembekuan Aktivitas Bab Kesucian yang Haramkan Daging dan Susu
Jum'at, 13 Januari 2023 - 11:58 WIB
Sejumlah lembaga pemerintahan dan ormas Islam di Sulawesi Selatan mengusulkan pembekuan aktivitas Yayasan Nur Mutiara Marifatullah atau dikenal dengan Bab Kesucian di Gowa. FOTO/MUI SULSEL
JAKARTA - Sejumlah lembaga pemerintahan dan ormas Islam di Sulawesi Selatan mengusulkan pembekuan aktivitas Yayasan Nur Mutiara Ma'rifatullah atau dikenal dengan Bab Kesucian di Gowa. Pembekuan sementara diusulkan setelah perwakilan pemerintah bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdialog dengan pimpinan aliran tersebut, Wayang Hadi Kusumo alias Bang Hadi alias Hadi Minallah.
Usulan pembekuan itu tertuang dalam 7 poin pernyataan sikap bersama yang ditandatangani delapan pihak, yakni Kakanwil Kemenag Sulsel, Kaban Kesbangpol Sulsel, Kasubdit Sosbud Polda Sulsel, Ketua Umum MUI Sulsel, Ketua FKUB Sulsel, Kepala Kantor Kemenang Gowa, Ketua Umum MUI Gowa, dan Ketua FKUB Gowa. Berikut ini tujuh poin pernyataan sikap bersama dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (13/1/2023):
1. Untuk meredam keresahan sosial, diimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan adanya pemberitaan terkait paham keagamaan Yayasan Nur Mutiara Ma'rifatullah di Kabupaten Gowa yang dapat memecah belah persatuan umat.
Baca juga: MUI Sulsel: Aliran Sesat Bab Kesucian Haramkan Daging, Ikan, Susu, dan Salat Lima Waktu
Usulan pembekuan itu tertuang dalam 7 poin pernyataan sikap bersama yang ditandatangani delapan pihak, yakni Kakanwil Kemenag Sulsel, Kaban Kesbangpol Sulsel, Kasubdit Sosbud Polda Sulsel, Ketua Umum MUI Sulsel, Ketua FKUB Sulsel, Kepala Kantor Kemenang Gowa, Ketua Umum MUI Gowa, dan Ketua FKUB Gowa. Berikut ini tujuh poin pernyataan sikap bersama dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (13/1/2023):
1. Untuk meredam keresahan sosial, diimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan adanya pemberitaan terkait paham keagamaan Yayasan Nur Mutiara Ma'rifatullah di Kabupaten Gowa yang dapat memecah belah persatuan umat.
Baca juga: MUI Sulsel: Aliran Sesat Bab Kesucian Haramkan Daging, Ikan, Susu, dan Salat Lima Waktu
Lihat Juga :