Otoritas di Sulsel Usulkan Pembekuan Aktivitas Bab Kesucian yang Haramkan Daging dan Susu
Jum'at, 13 Januari 2023 - 11:58 WIB
2. Mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi dan main hakim sendiri dalam menyikapi munculnya aliran Yayasan Nur Mutiara Ma'rifatullah di Kabupaten Gowa dan mempercayakan penyelesaiannya kepada pihak yang berwenang.
3. Mengusulkan kepada pihak yang berwenang untuk membekukan sementara seluruh aktivitas Yayasan Nur Mutiara Ma'rifatullah Kabupaten Gowa.
4. Meminta kepada Pengurus Yayasan Nur Mutiara Ma'rifatullah Kabupaten Gowa untuk menghentikan kegiatan pendidikan dan dakwah serta menarik konten dakwah di media sosial hingga keluarnya ketetapan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
5. Meminta Kepada Pengurus Yayasan Nur Mutiara Ma'rifatullah Kabupaten Gowa untuk terus berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM) dan MUI Kabupaten Gowa dalam rangka pembinaan.
6. Mengajak kepada seluruh tokoh agama untuk menyiarkan ajaran agama berdasarkan tuntunan yang diatur dalam kitab suci masing-masing.
3. Mengusulkan kepada pihak yang berwenang untuk membekukan sementara seluruh aktivitas Yayasan Nur Mutiara Ma'rifatullah Kabupaten Gowa.
4. Meminta kepada Pengurus Yayasan Nur Mutiara Ma'rifatullah Kabupaten Gowa untuk menghentikan kegiatan pendidikan dan dakwah serta menarik konten dakwah di media sosial hingga keluarnya ketetapan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
5. Meminta Kepada Pengurus Yayasan Nur Mutiara Ma'rifatullah Kabupaten Gowa untuk terus berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM) dan MUI Kabupaten Gowa dalam rangka pembinaan.
6. Mengajak kepada seluruh tokoh agama untuk menyiarkan ajaran agama berdasarkan tuntunan yang diatur dalam kitab suci masing-masing.
Lihat Juga :