MUI Sulsel: Aliran Sesat Bab Kesucian Haramkan Daging, Ikan, Susu, dan Salat Lima Waktu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menemukan aliran sesat bernama Bab Kesucian di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Aliran ini mengharamkan makan daging, ikan, minum susu, dan mengajarkan tidak melaksanakan salat lima waktu.
Adanya aliran sesat Bab Kesucian itu diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat. Usai mendapatkan laporan, MUI Sulsel lantas melakukan pengecekan, ternyata lokasinya cukup dekat dengan Kampus UIN Alauddin Makassar. Bahkan kondisi jalan ke tempat pengajian Bab Kesucian milik Yayasan Pendidikan Nur Mutiara Makrifatullah tersebut tampak cukup baik.
Hasil pengecekan MUI Sulsel, ada beberapa hal yang membuat ajaran Bab Kesucian dinyatakan sesat. Pertama, kelompok ini mengharamkan yang telah dihalalkan oleh Allah SWT yakni daging, ikan, dan susu. Hal ini bertentangan dengan Hadis berikut: Dari Abi Hurairah berkata, Rasulullah saw bersabda tentang laut, airnya bersih dan bangkainya (ikan) adalah halal.
Demikian pula susu kambing dan susu sapi, Rasulullah termasuk orang yang gemar meminum susu. Nabi juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi.
"Jadi melarang orang minum susu menyalahi sunah Nabi, serta merusak kesehatan manusia," kata MUI Sulsel dikutip dari laman resminya, Senin (2/1/2023).
Kedua, Bab Kesucian mengajarkan tidak melaksanakan salat lima waktu. Padahal dalam Rukun Islam, mengerjakan salat adalah hal kedua setelah bersyahadat.
"Atas poin-poin yang disebutkan di atas, maka aliran tersebut dianggap sesat,"ujarnya.
MUI Sulsel juga telah meminta kepada pemerintah, mulai dari Camat dan pihak terkait untuk melakukan pembinaan terhadap Bab Kesucian. Selain itu, MUI Sulsel juga mengimbau agar masyarakat dapat menjauhkan diri dari aliran sesat tersebut.
Pimpinan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah aliran bak kesucian, Wayan Hadi Kesumo berdalih, jika dirinya tidak melarang siswanya untuk melaksanakan shalat lima waktu, makan daging dan ikan.
“Mana buktinya saya menyatakan demikian, itu kan tuduhan tidak berdasar, datanya tidak valid,” katanya kepada wartawan.
Hingga kini pihak MUI Sulsel masih bekerja sama pemerintah setempat dan penegak hukum untuk melakukan pendalaman terhadap yayasan yang diduga telah mengajarkan ajaran sesat.
Adanya aliran sesat Bab Kesucian itu diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat. Usai mendapatkan laporan, MUI Sulsel lantas melakukan pengecekan, ternyata lokasinya cukup dekat dengan Kampus UIN Alauddin Makassar. Bahkan kondisi jalan ke tempat pengajian Bab Kesucian milik Yayasan Pendidikan Nur Mutiara Makrifatullah tersebut tampak cukup baik.
Hasil pengecekan MUI Sulsel, ada beberapa hal yang membuat ajaran Bab Kesucian dinyatakan sesat. Pertama, kelompok ini mengharamkan yang telah dihalalkan oleh Allah SWT yakni daging, ikan, dan susu. Hal ini bertentangan dengan Hadis berikut: Dari Abi Hurairah berkata, Rasulullah saw bersabda tentang laut, airnya bersih dan bangkainya (ikan) adalah halal.
Demikian pula susu kambing dan susu sapi, Rasulullah termasuk orang yang gemar meminum susu. Nabi juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi.
"Jadi melarang orang minum susu menyalahi sunah Nabi, serta merusak kesehatan manusia," kata MUI Sulsel dikutip dari laman resminya, Senin (2/1/2023).
Kedua, Bab Kesucian mengajarkan tidak melaksanakan salat lima waktu. Padahal dalam Rukun Islam, mengerjakan salat adalah hal kedua setelah bersyahadat.
"Atas poin-poin yang disebutkan di atas, maka aliran tersebut dianggap sesat,"ujarnya.
MUI Sulsel juga telah meminta kepada pemerintah, mulai dari Camat dan pihak terkait untuk melakukan pembinaan terhadap Bab Kesucian. Selain itu, MUI Sulsel juga mengimbau agar masyarakat dapat menjauhkan diri dari aliran sesat tersebut.
Pimpinan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah aliran bak kesucian, Wayan Hadi Kesumo berdalih, jika dirinya tidak melarang siswanya untuk melaksanakan shalat lima waktu, makan daging dan ikan.
“Mana buktinya saya menyatakan demikian, itu kan tuduhan tidak berdasar, datanya tidak valid,” katanya kepada wartawan.
Hingga kini pihak MUI Sulsel masih bekerja sama pemerintah setempat dan penegak hukum untuk melakukan pendalaman terhadap yayasan yang diduga telah mengajarkan ajaran sesat.
(abd)