MUI Sulsel: Aliran Sesat Bab Kesucian Haramkan Daging, Ikan, Susu, dan Salat Lima Waktu

Senin, 02 Januari 2023 - 20:47 WIB
loading...
MUI Sulsel: Aliran Sesat...
Gedung pendidikan milik Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang menggelar pengajian Bab Kesucian di Kabupaten Gowa, Sulsel. FOTO/iNews TV/Bugma
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menemukan aliran sesat bernama Bab Kesucian di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Aliran ini mengharamkan makan daging, ikan, minum susu, dan mengajarkan tidak melaksanakan salat lima waktu.

Adanya aliran sesat Bab Kesucian itu diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat. Usai mendapatkan laporan, MUI Sulsel lantas melakukan pengecekan, ternyata lokasinya cukup dekat dengan Kampus UIN Alauddin Makassar. Bahkan kondisi jalan ke tempat pengajian Bab Kesucian milik Yayasan Pendidikan Nur Mutiara Makrifatullah tersebut tampak cukup baik.

Hasil pengecekan MUI Sulsel, ada beberapa hal yang membuat ajaran Bab Kesucian dinyatakan sesat. Pertama, kelompok ini mengharamkan yang telah dihalalkan oleh Allah SWT yakni daging, ikan, dan susu. Hal ini bertentangan dengan Hadis berikut: Dari Abi Hurairah berkata, Rasulullah saw bersabda tentang laut, airnya bersih dan bangkainya (ikan) adalah halal.

Demikian pula susu kambing dan susu sapi, Rasulullah termasuk orang yang gemar meminum susu. Nabi juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi.

"Jadi melarang orang minum susu menyalahi sunah Nabi, serta merusak kesehatan manusia," kata MUI Sulsel dikutip dari laman resminya, Senin (2/1/2023).

Kedua, Bab Kesucian mengajarkan tidak melaksanakan salat lima waktu. Padahal dalam Rukun Islam, mengerjakan salat adalah hal kedua setelah bersyahadat.

"Atas poin-poin yang disebutkan di atas, maka aliran tersebut dianggap sesat,"ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Marak Pelecehan Seksual...
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, MUI: Perlu Dikuatkan Lagi Pembinaan Mental dan Spiritual
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Beda Pandangan soal...
Beda Pandangan soal Dam Haji, DPR Sarankan Kemenhaj dan MUI Cari Titik Temu
MUI Ingatkan Penguburan...
MUI Ingatkan Penguburan Hidup-hidup Ikan Sapu-sapu Tak Sesuai Prinsip Islam
Rekomendasi
Profil Luca Zidane,...
Profil Luca Zidane, Kiper Aljazair Putra Zinedine Zidane yang Kebobolan Hattrick Messi
AS dan Iran Berdamai,...
AS dan Iran Berdamai, MBS: Semua untuk Kepentingan Bersama
Ini Teks Resmi 14 Poin...
Ini Teks Resmi 14 Poin Kesepakatan Damai AS dan Iran
Berita Terkini
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Infografis
Salat Tarawih 11 atau...
Salat Tarawih 11 atau 23 Rakaat, Semuanya Baik dan Sah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved