MUI Sulsel: Aliran Sesat Bab Kesucian Haramkan Daging, Ikan, Susu, dan Salat Lima Waktu

Senin, 02 Januari 2023 - 20:47 WIB
loading...
MUI Sulsel: Aliran Sesat...
Gedung pendidikan milik Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang menggelar pengajian Bab Kesucian di Kabupaten Gowa, Sulsel. FOTO/iNews TV/Bugma
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menemukan aliran sesat bernama Bab Kesucian di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Aliran ini mengharamkan makan daging, ikan, minum susu, dan mengajarkan tidak melaksanakan salat lima waktu.

Adanya aliran sesat Bab Kesucian itu diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat. Usai mendapatkan laporan, MUI Sulsel lantas melakukan pengecekan, ternyata lokasinya cukup dekat dengan Kampus UIN Alauddin Makassar. Bahkan kondisi jalan ke tempat pengajian Bab Kesucian milik Yayasan Pendidikan Nur Mutiara Makrifatullah tersebut tampak cukup baik.

Hasil pengecekan MUI Sulsel, ada beberapa hal yang membuat ajaran Bab Kesucian dinyatakan sesat. Pertama, kelompok ini mengharamkan yang telah dihalalkan oleh Allah SWT yakni daging, ikan, dan susu. Hal ini bertentangan dengan Hadis berikut: Dari Abi Hurairah berkata, Rasulullah saw bersabda tentang laut, airnya bersih dan bangkainya (ikan) adalah halal.

Demikian pula susu kambing dan susu sapi, Rasulullah termasuk orang yang gemar meminum susu. Nabi juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi.

"Jadi melarang orang minum susu menyalahi sunah Nabi, serta merusak kesehatan manusia," kata MUI Sulsel dikutip dari laman resminya, Senin (2/1/2023).

Kedua, Bab Kesucian mengajarkan tidak melaksanakan salat lima waktu. Padahal dalam Rukun Islam, mengerjakan salat adalah hal kedua setelah bersyahadat.

"Atas poin-poin yang disebutkan di atas, maka aliran tersebut dianggap sesat,"ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Marak Pelecehan Seksual...
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, MUI: Perlu Dikuatkan Lagi Pembinaan Mental dan Spiritual
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Beda Pandangan soal...
Beda Pandangan soal Dam Haji, DPR Sarankan Kemenhaj dan MUI Cari Titik Temu
MUI Ingatkan Penguburan...
MUI Ingatkan Penguburan Hidup-hidup Ikan Sapu-sapu Tak Sesuai Prinsip Islam
Rekomendasi
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan...
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan di HR Asia Awards 2026
Kelompok Studi Mahasiswa...
Kelompok Studi Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Antusias Ikuti Edukasi Pasar Modal dari MNC Sekuritas
Berita Terkini
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Infografis
Salat Tarawih 11 atau...
Salat Tarawih 11 atau 23 Rakaat, Semuanya Baik dan Sah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved