Hindari Kesalahan Persepsi, Sosialisasi KUHP Baru Harus Digencarkan
Jum'at, 13 Januari 2023 - 11:54 WIB
Namun KUHP baru yang berhasil diundangkan pada 2 Januari menjadi UU No 1/2023 ini cukup berhasil mempertemukan semua kepentingan tersebut. "KUHP Nasional ini sudah semaksimal mungkin berupaya mencari titik keseimbangan antara kepentingan individu, masyarakat dan negara. Khususnya dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan ruang privat masyarakat dan kebebasan ekspresi," ujar Yenti Garnasih.
Begitu pun KUHP baru ini dapat disebut sebagai pembaruan hukum pidana Indonesia dari hukum produk kolonial berusia ratusan tahun menjadi sistem hukum pidana modern. Hal ini, antara lain ditandai dengan digunakannya paradigma hukum pidana modern yang menekankan pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Salah satu contohnya adalah pengaturan KUHP yang bersifat humanis dengan mengakhiri pro dan kontra dari penjatuhan pidana mati. Setelah 10 tahun itu akan dilihat apakah tetap pidana mati ataukah dipindahkan ke pidana seumur hidup.
“Jangan sampai orang sudah dipidana 28 tahun penjara, eh besoknya dipindahkan ke pidana mati juga. Nah, hal seperti itu untuk menjaga kesewenang-wenangan dari penegakan hukum," lanjutnya.
Yenti berharap KUHP baru ini juga akan menyelesaikan persoalan banyaknya tindak pidana ringan yang dikenakan secara berlebihan kepada masyarakat. Terutama masyarakat kecil yang kerap rentan terhadap ancaman pidana.
Yenti juga berkeyakinan penerapan KUHP yang telah disusun sejak puluhan tahun ini tidak akan menganggu kepentingan masyarakat, pelaku usaha, wisatawan dan investor asing. Syaratnya penegakan hokum sesuai dengan tujuan dari pembaruan hukum pidana dan sistem pemidanaan modern yang diusung KUHP.
Begitu pun KUHP baru ini dapat disebut sebagai pembaruan hukum pidana Indonesia dari hukum produk kolonial berusia ratusan tahun menjadi sistem hukum pidana modern. Hal ini, antara lain ditandai dengan digunakannya paradigma hukum pidana modern yang menekankan pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Salah satu contohnya adalah pengaturan KUHP yang bersifat humanis dengan mengakhiri pro dan kontra dari penjatuhan pidana mati. Setelah 10 tahun itu akan dilihat apakah tetap pidana mati ataukah dipindahkan ke pidana seumur hidup.
“Jangan sampai orang sudah dipidana 28 tahun penjara, eh besoknya dipindahkan ke pidana mati juga. Nah, hal seperti itu untuk menjaga kesewenang-wenangan dari penegakan hukum," lanjutnya.
Yenti berharap KUHP baru ini juga akan menyelesaikan persoalan banyaknya tindak pidana ringan yang dikenakan secara berlebihan kepada masyarakat. Terutama masyarakat kecil yang kerap rentan terhadap ancaman pidana.
Yenti juga berkeyakinan penerapan KUHP yang telah disusun sejak puluhan tahun ini tidak akan menganggu kepentingan masyarakat, pelaku usaha, wisatawan dan investor asing. Syaratnya penegakan hokum sesuai dengan tujuan dari pembaruan hukum pidana dan sistem pemidanaan modern yang diusung KUHP.
(poe)
Lihat Juga :
tulis komentar anda