Kedekatan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan Berpotensi Sudutkan Terdakwa Lain

Senin, 09 Januari 2023 - 14:05 WIB
Pakar Hukum Pidana Aan Eko Widiarto menilai hubungan kedekatan terdakwa Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan berpotensi menyudutkan terhadap terdakwa lain dalam kasus kematian Brigadir J. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Aan Eko Widiarto menilai hubungan kedekatan terdakwa Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan dapat berdampak pada upaya kerja sama keduanya dalam memberikan keterangan menyudutkan terhadap terdakwa lain dalam kasus kematian Brigadir J. Termasuk kepada Arif Rachman Arifin yang belakangan membongkar strategi BAP mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Ya itu pasti ya, apalagi mereka punya hubungan yang sangat dekat. Kelihatan Pak Hendra tuh dihubungi FS ketika mancing kan. Ketika mancing dipanggil karena ada masalah ini, bahasanya kan jadi seperti keluarga sendiri," ujarnya pada wartawan, Senin (9/1/2023).

"Nah ketika mendampingi mengantarkan jenazahnya juga sebagai orang kepercayaannya, apalagi menggunakan jet pribadi, itu sudah tim inti lah. Dengan kedekatan seperti itu ya sangat mungkin untuk saling melindungi," tuturnya.

Menurut Aan, upaya tersebut merupakan langkah meringankan hukuman para terdakwa itu sendiri. Sama halnya ketika Ferdy Sambo melindungi Putri Candrawathi, bahkan dianggap tidak terlibat kasus kematian Brigadir J.

"Makanya cukup alot kan di awal. Yang lain dengan mudah ditetapkan sebagai terdakwa, Putri kan baru terakhir-terakhir. Ya itu sebenarnya sangat wajar saling melindungi. Dan juga mungkin ada yang dikorbankan," jelasnya.



Seperti upaya berkelit Ferdy Sambo dengan mengatakan perintahnya bukan membunuh tapi menghajar kepada terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E. Hal itu terkesan berupaya melimpahkan tanggung jawab kepada Bharada E, bukan dirinya.

"Nah kalau yang di kasus perintangan dengan mengatakan bahwa Arif tidak ada dan lain sebagainya, ya itu upaya juga sebenarnya. Saya kira wajar ya upaya itu bagi seorang terdakwa, pertama meringankan dirinya sendiri, kedua meringankan timnya atau orang yang bersama-sama dalam melakukan kejahatan itu," terang Aan.

Kuasa Hukum Terdakwa Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih menyatakan bahwa ada upaya menyudutkan kliennya yang dilakukan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.

“Faktanya memang sejak awal Arif Rachman ini yang melaporkan kepada HK soal kejanggalan kasus ini. Bahkan dalam dakwaan juga jelas disebutkan bahwa Arif yang pertama kali terkejut saat melihat (CCTV) Yoshua ternyata masih hidup,” tutur Junaedi.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More