Cak Imin Aggap Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Memberangus Hak Kompetisi Orang
Minggu, 08 Januari 2023 - 13:33 WIB
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) menolak tegas penerapan sistem pemilu proporsional tertutup. Sistem pemilu coblos partai ini dianggap tidak adil bagi peserta pemilu.
Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, sistem pemilu proporsional tertutup semestinya dibahas setelah Pemilu 2019 selesai. Bukan setahun menjelang Pemilu 2024. Hal itu tentu akan mencederai demokrasi.
"Tetapi ini satu tahun sebelum pemilu, ini sama saja memberangus hak-hak kompetisi orang," kata pria yang akrab disapa Cak Imin ini saat ditemui di depan Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (8/1/2023).
Baca juga: Ketua Umum Parpol di DPR Bertemu Bahas Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
"Sebetulnya layaknya dibahas diawal pascapemilu. Biasa, nggak masalah. Karena sistem demokrasi bisa melalui berbagai cara. Tetapi proporsional dalam waktu satu tahun sebelum pemilu ini tidak fair," katanya.
Sebelumnya, sistem pemilu proporsional tertutup ditolak tegas oleh delapan fraksi di DPR. Sikap itu tertuang dalam surat pernyataan tertanggal Selasa (2/1/2023). Kedepalan fraksi itu ialah Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka.
"Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan Pasal 168 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia," demikian bunyi surat pernyataan bersama delapan fraksi dikutip, Selasa (2/1/2023).
Baca juga: Partai Garuda Minta Sistem Pemilu Tak Perlu Diperdebatkan
Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, sistem pemilu proporsional tertutup semestinya dibahas setelah Pemilu 2019 selesai. Bukan setahun menjelang Pemilu 2024. Hal itu tentu akan mencederai demokrasi.
"Tetapi ini satu tahun sebelum pemilu, ini sama saja memberangus hak-hak kompetisi orang," kata pria yang akrab disapa Cak Imin ini saat ditemui di depan Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (8/1/2023).
Baca juga: Ketua Umum Parpol di DPR Bertemu Bahas Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
"Sebetulnya layaknya dibahas diawal pascapemilu. Biasa, nggak masalah. Karena sistem demokrasi bisa melalui berbagai cara. Tetapi proporsional dalam waktu satu tahun sebelum pemilu ini tidak fair," katanya.
Sebelumnya, sistem pemilu proporsional tertutup ditolak tegas oleh delapan fraksi di DPR. Sikap itu tertuang dalam surat pernyataan tertanggal Selasa (2/1/2023). Kedepalan fraksi itu ialah Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka.
"Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan Pasal 168 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia," demikian bunyi surat pernyataan bersama delapan fraksi dikutip, Selasa (2/1/2023).
Baca juga: Partai Garuda Minta Sistem Pemilu Tak Perlu Diperdebatkan
(abd)
tulis komentar anda