Ketua Umum Parpol di DPR Bertemu Bahas Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Minggu, 08 Januari 2023 - 12:49 WIB
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan, mayoritas fraksi di DPR sepakat ingin Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka atau coblos calegnya secara langsung. Menurutnya, pandangan tersebut hasil dari komunikasi pihaknya dengan berbagai fraksi di DPR.
"Kami sudah membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi dan hasil dari komunikasi kami itu, mayoritas fraksi (8 fraksi) sepakat di Pemilu 2024 mendatang tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Doli kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
Politikus Partai Golkar itu menghormati keputusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 lalu terkait sistem pemilu proposional terbuka. Bahkan mayoritas fraksi di DPR juga minta MK mempertahankan Pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.
"Dan kami menghargai MK yang dulu tahun 2008 dimana sudah ditegaskan bahwa pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan secara terbuka, melibatkan rakyat langsung," katanya.
Untuk diketahui, saat ini MK sedang menguji materi (judicial review) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka. Apabila judicial review itu dikabulkan oleh MK, maka sistem pemilu pada 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pileg.
Uji materi ini diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
"Kami sudah membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi dan hasil dari komunikasi kami itu, mayoritas fraksi (8 fraksi) sepakat di Pemilu 2024 mendatang tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Doli kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
Politikus Partai Golkar itu menghormati keputusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 lalu terkait sistem pemilu proposional terbuka. Bahkan mayoritas fraksi di DPR juga minta MK mempertahankan Pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.
"Dan kami menghargai MK yang dulu tahun 2008 dimana sudah ditegaskan bahwa pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan secara terbuka, melibatkan rakyat langsung," katanya.
Untuk diketahui, saat ini MK sedang menguji materi (judicial review) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka. Apabila judicial review itu dikabulkan oleh MK, maka sistem pemilu pada 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pileg.
Uji materi ini diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda