Diperiksa sebagai Terdakwa, Bharada E Diharapkan Buka Perkara Jadi Terang
Kamis, 05 Januari 2023 - 10:53 WIB
JAKARTA - Bharada E atau Richard Eliezer, bakal memberikan keterangan dalam dugaan kasus pembunuhan Brigadir J sebagai terdakwa tanpa adanya rasa khawatir pada sidang Kamis (5/1/2023). Hal ini ditegaskan oleh Pengacara Bharada E , Ronny Talapessy.
"Richard Eliezer akan sampaikan semua apa yang diketahui, intinya kita lihat saja apa yang ditanyakan Jaksa dan majelis hakim," ujar Ronny pada wartawan, Kamis (5/1/2023).
Menurutnya, kliennya bakal menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis hakim sebagai apa yang diketahuinya. Bharada E juga bakal memberikan keterangannya tanpa ada rasa khawatir dan bersikap kooperatif mengingat dia juga berstatus Justice Collaborator.
"Tentunya dia berstatus JC, dia kooperatif, dia akan rileks, dia sampaikan semua secara tenang, dan dia tak khawatir. Kami harapkan apa yang disampaikan ini, keterangan Richard Eliezer membuat perkara jadi terang," katanya.
Baca juga: Unsur Meringankan Bharada E Versi Romo Magnis Suseno
Dia menerangkan, keterangan Bharada E sejatinya tak berdiri sebagaimana diisukan kubu Sambo. Pasalnya, keterangan Bharada E berkesesuaian atau didukung alat bukti lainnya, termasuk keterangan saksi lainnya. Misalnya saja soal rumah Bangka yang menjadi lokasi isolasi mandiri didukung keterangan petugas swab.
Lalu, keterangan Bharada E soal penghapusan sidik jari Sambo saat bersih-bersih barang milik Brigadir J, yang mana didukung keterangan Ricky. Begitu juga uang dan handphone yang dijanjikan oleh Sambo, didukung keterangan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo.
"Keterangan Richard Eliezer tak berkesesuaian terpatahkan karena Richard Eliezer menyampaikan sesuai fakta yang terjadi," tuturnya.
Lebih jauh terkait pemeriksaan setempat atau PS di rumah Saguling dan Duren Tiga, ungkap Ronny, juga membuktikan keterangan Bharada sesuai fakta. Misalnya saja di rumah Saguling, keterangan Bharada E soal tangga darurat, lantai 2 dan 3, lemari senjata juga ada di lokasi.
"Richard Eliezer akan sampaikan semua apa yang diketahui, intinya kita lihat saja apa yang ditanyakan Jaksa dan majelis hakim," ujar Ronny pada wartawan, Kamis (5/1/2023).
Menurutnya, kliennya bakal menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis hakim sebagai apa yang diketahuinya. Bharada E juga bakal memberikan keterangannya tanpa ada rasa khawatir dan bersikap kooperatif mengingat dia juga berstatus Justice Collaborator.
"Tentunya dia berstatus JC, dia kooperatif, dia akan rileks, dia sampaikan semua secara tenang, dan dia tak khawatir. Kami harapkan apa yang disampaikan ini, keterangan Richard Eliezer membuat perkara jadi terang," katanya.
Baca juga: Unsur Meringankan Bharada E Versi Romo Magnis Suseno
Dia menerangkan, keterangan Bharada E sejatinya tak berdiri sebagaimana diisukan kubu Sambo. Pasalnya, keterangan Bharada E berkesesuaian atau didukung alat bukti lainnya, termasuk keterangan saksi lainnya. Misalnya saja soal rumah Bangka yang menjadi lokasi isolasi mandiri didukung keterangan petugas swab.
Lalu, keterangan Bharada E soal penghapusan sidik jari Sambo saat bersih-bersih barang milik Brigadir J, yang mana didukung keterangan Ricky. Begitu juga uang dan handphone yang dijanjikan oleh Sambo, didukung keterangan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo.
"Keterangan Richard Eliezer tak berkesesuaian terpatahkan karena Richard Eliezer menyampaikan sesuai fakta yang terjadi," tuturnya.
Lebih jauh terkait pemeriksaan setempat atau PS di rumah Saguling dan Duren Tiga, ungkap Ronny, juga membuktikan keterangan Bharada sesuai fakta. Misalnya saja di rumah Saguling, keterangan Bharada E soal tangga darurat, lantai 2 dan 3, lemari senjata juga ada di lokasi.
Lihat Juga :
tulis komentar anda