Diperiksa sebagai Terdakwa, Bharada E Diharapkan Buka Perkara Jadi Terang

Kamis, 05 Januari 2023 - 10:53 WIB
loading...
Diperiksa sebagai Terdakwa,...
Bharada E atau Richard Eliezer, memberikan keterangan dalam dugaan kasus pembunuhan Brigadir J sebagai terdakwa tanpa adanya rasa khawatir, Kamis (5/1/2023). Foto/Ari Sandita/MPI
A A A
JAKARTA - Bharada E atau Richard Eliezer, bakal memberikan keterangan dalam dugaan kasus pembunuhan Brigadir J sebagai terdakwa tanpa adanya rasa khawatir pada sidang Kamis (5/1/2023). Hal ini ditegaskan oleh Pengacara Bharada E , Ronny Talapessy.

"Richard Eliezer akan sampaikan semua apa yang diketahui, intinya kita lihat saja apa yang ditanyakan Jaksa dan majelis hakim," ujar Ronny pada wartawan, Kamis (5/1/2023).

Menurutnya, kliennya bakal menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis hakim sebagai apa yang diketahuinya. Bharada E juga bakal memberikan keterangannya tanpa ada rasa khawatir dan bersikap kooperatif mengingat dia juga berstatus Justice Collaborator.

"Tentunya dia berstatus JC, dia kooperatif, dia akan rileks, dia sampaikan semua secara tenang, dan dia tak khawatir. Kami harapkan apa yang disampaikan ini, keterangan Richard Eliezer membuat perkara jadi terang," katanya.

Baca juga: Unsur Meringankan Bharada E Versi Romo Magnis Suseno

Dia menerangkan, keterangan Bharada E sejatinya tak berdiri sebagaimana diisukan kubu Sambo. Pasalnya, keterangan Bharada E berkesesuaian atau didukung alat bukti lainnya, termasuk keterangan saksi lainnya. Misalnya saja soal rumah Bangka yang menjadi lokasi isolasi mandiri didukung keterangan petugas swab.

Lalu, keterangan Bharada E soal penghapusan sidik jari Sambo saat bersih-bersih barang milik Brigadir J, yang mana didukung keterangan Ricky. Begitu juga uang dan handphone yang dijanjikan oleh Sambo, didukung keterangan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo.

"Keterangan Richard Eliezer tak berkesesuaian terpatahkan karena Richard Eliezer menyampaikan sesuai fakta yang terjadi," tuturnya.

Lebih jauh terkait pemeriksaan setempat atau PS di rumah Saguling dan Duren Tiga, ungkap Ronny, juga membuktikan keterangan Bharada sesuai fakta. Misalnya saja di rumah Saguling, keterangan Bharada E soal tangga darurat, lantai 2 dan 3, lemari senjata juga ada di lokasi.

"Catatan khusus kami, tiap ruangan ada CCTV tapi sayangnya dalam persidangan CCTV lantai 2 dan 3 tak ada, kita sudah tanyakan pada ahli digital forensik, CCTV lantai 1 itu diserahkan ke penyidikan DVR atau bukan, ternyata itu diserahkan flashdisk, ini menggambarkan situasi CCTV di rumah Saguling juga tak lengkap," paparnya.

Dia membeberkan, di rumah Duren Tiga, pihaknua juga melihat posisi berdiri jarak tembak dan posisi para terdakwa, yang mana diharapkan majelis hakim juga bisa melihatnya secara utuh dari posisi-posis berdiri para terdakwa itu. Apalagi, majelis hakim sempat berjalan kaki dari rumah Saguling ke rumah Duren Tiga guna menggambarkan waktu, yang mana kliennya juga sempat menyebut, dia orang terakhir yang dipanggil dan pindah ke rumah Duren Tiga.

"Situasinya, waktunya sangat pendek, semoga ini bisa jadi gambaran bagi kita semua, karena ada narasi yang menyampaikan kenapa Richard tak lari atau tak menghindar, tapi kalau kita lihat kan sedangkan jarak rumah itu sangat dekat dan itu jadi perhatian kami juga," katanya.

"Lalu di rumah Duren Tiga kami melihat posisi almarhum Yosua, posisi di dalam rumah Duren Tiga juga dah tergambarkan semua, harapan kami ini bisa membuat perkara ini semakin jernih," imbuhnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1545 seconds (0.1#10.140)