Penjelasan PKB Tolak Uji Materi Sistem Proporsional Terbuka

Kamis, 05 Januari 2023 - 10:02 WIB
Sebagaimana diketahui sebelumnya, hangatnya diskursus publik mengenai sistem pemilu proporsional terbuka dan proporsional tertutup dipicu adanya permohonan pengujian (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi mengenai konstitusionalitas sistem proporsional tertutup yang diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Permohonan ini didaftarkan oleh para pemohon pada tanggal 14 November 2022 dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Secara umum, para pemohon menggugat pasal-pasal di dalam UU Pemilu yang menyangkut sistem proporsional terbuka, pasal yang mengatur surat suara, pasal yang mengatur keabsahan coblosan, pasal yang mengatur konversi suara menjadi kursi partai dan pasal yang mengatur penetapan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan perolehan suara terbanyak.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More