Penjelasan PKB Tolak Uji Materi Sistem Proporsional Terbuka
Kamis, 05 Januari 2023 - 10:02 WIB
Sebagaimana diketahui sebelumnya, hangatnya diskursus publik mengenai sistem pemilu proporsional terbuka dan proporsional tertutup dipicu adanya permohonan pengujian (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi mengenai konstitusionalitas sistem proporsional tertutup yang diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Permohonan ini didaftarkan oleh para pemohon pada tanggal 14 November 2022 dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Secara umum, para pemohon menggugat pasal-pasal di dalam UU Pemilu yang menyangkut sistem proporsional terbuka, pasal yang mengatur surat suara, pasal yang mengatur keabsahan coblosan, pasal yang mengatur konversi suara menjadi kursi partai dan pasal yang mengatur penetapan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Permohonan ini didaftarkan oleh para pemohon pada tanggal 14 November 2022 dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Secara umum, para pemohon menggugat pasal-pasal di dalam UU Pemilu yang menyangkut sistem proporsional terbuka, pasal yang mengatur surat suara, pasal yang mengatur keabsahan coblosan, pasal yang mengatur konversi suara menjadi kursi partai dan pasal yang mengatur penetapan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan perolehan suara terbanyak.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda