Dituntut Hukuman Mati di Kasus Asabri, Benny Tjokro Hadapi Vonis Hari Ini

Kamis, 05 Januari 2023 - 07:31 WIB
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakpus menjadwalkan sidang putusan untuk terdakwa Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro, Kamis (5/1/2023). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang putusan untuk terdakwa Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro , Kamis (5/1/2023). Dia akan divonis atas kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019.

"Kamis, 5 Januari 2023, agenda pembacaan putusan pukul 10.00 WIB sampai selesai," demikian informasi agenda sidang putusan Benny Tjokro dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).



Sebelumnya, Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dituntut hukuman mati karena diyakini terbukti melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Merasa Dikambinghitamkan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!