Soal Bupati Boltim, Ace Hasan: Kuncinya Koordinasi Pusat dan Daerah
Selasa, 28 April 2020 - 11:37 WIB
JAKARTA - Keluhan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Salim Landjar kepada pemerintah pusat tentang aturan bantuan sosial (Bansos) Corona ditanggapi oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily. (Baca juga: Aksi Viral Bupati Marah dan Protes ke Menteri karena BLT Dipersulit Ini Penjelasannya)
Sepengetahuan Ace, antara Kementerian Sosial (Kemensos) dengan para kepala daerah telah ada koordinasi tentang program-program perlindungan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako dan Bansos Tunai, terutama data penerima manfaat dari program-program tersebut. "Soal PKH, seharusnya minggu lalu telah dicairkan untuk April ini," ujar Ace kepada SINDOnews, Selasa (28/4/2020).
Dia melanjutkan, sedangkan program yang lain seperti Kartu Sembako dan Bansos Tunai saat ini sedang dalam proses pencairan. "Sejak awal, Komisi VIII sudah mengingatkan agar pendistribusian program perlindungan sosial ini dilakukan dengan penerima yang tepat sasaran," ujar politikus Partai Golkar ini.
Maka itu, kata dia, Komisi VIII DPR selalu menyampaikan agar koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Kepala Desa, dan RT/RW sangat penting untuk memastikan pemutakhiran data itu dilakukan agar tepat sasaran. "Selain itu, kami mengingatkan agar dalam proses penyaluran segera dilakukan dengan cepat dan jangan menimbulkan masalah baru, misalnya berpotensi menimbulkan kerumunan massa yang dapat menularkan COVID-19," katanya.
Menurut dia, ada tiga hal yang harus dilakukan. Pertama, diantar langsung ke penerima manfaat yang dilakukan oleh petugas atau relawan. Kedua, dikirim melalui cash transfer seperti program PKH dan Kartu Sembako. Ketiga, dikirim melalui kantor pos yang diantar ke rumah langsung penerima bantuan.
"Kuncinya menurut saya adalah koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan pemenuhan kebutuhan dasar masyakarat terdampak COVID-19 ini," ucapnya.
Sebelumnya, video kemarahan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Salim Landjar kepada pemerintah pusat tentang aturan bantuan sosial Corona viral di media sosial. Sehan menilai peraturan menteri desa tentang penggunaan dana desa dalam rangka penanggulangan Corona berubah-ubah. Sehingga, aturan pencairan bantuan kepada warga dianggap berbelit-belit.
Sepengetahuan Ace, antara Kementerian Sosial (Kemensos) dengan para kepala daerah telah ada koordinasi tentang program-program perlindungan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako dan Bansos Tunai, terutama data penerima manfaat dari program-program tersebut. "Soal PKH, seharusnya minggu lalu telah dicairkan untuk April ini," ujar Ace kepada SINDOnews, Selasa (28/4/2020).
Dia melanjutkan, sedangkan program yang lain seperti Kartu Sembako dan Bansos Tunai saat ini sedang dalam proses pencairan. "Sejak awal, Komisi VIII sudah mengingatkan agar pendistribusian program perlindungan sosial ini dilakukan dengan penerima yang tepat sasaran," ujar politikus Partai Golkar ini.
Maka itu, kata dia, Komisi VIII DPR selalu menyampaikan agar koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Kepala Desa, dan RT/RW sangat penting untuk memastikan pemutakhiran data itu dilakukan agar tepat sasaran. "Selain itu, kami mengingatkan agar dalam proses penyaluran segera dilakukan dengan cepat dan jangan menimbulkan masalah baru, misalnya berpotensi menimbulkan kerumunan massa yang dapat menularkan COVID-19," katanya.
Menurut dia, ada tiga hal yang harus dilakukan. Pertama, diantar langsung ke penerima manfaat yang dilakukan oleh petugas atau relawan. Kedua, dikirim melalui cash transfer seperti program PKH dan Kartu Sembako. Ketiga, dikirim melalui kantor pos yang diantar ke rumah langsung penerima bantuan.
"Kuncinya menurut saya adalah koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan pemenuhan kebutuhan dasar masyakarat terdampak COVID-19 ini," ucapnya.
Sebelumnya, video kemarahan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Salim Landjar kepada pemerintah pusat tentang aturan bantuan sosial Corona viral di media sosial. Sehan menilai peraturan menteri desa tentang penggunaan dana desa dalam rangka penanggulangan Corona berubah-ubah. Sehingga, aturan pencairan bantuan kepada warga dianggap berbelit-belit.
(cip)
tulis komentar anda