Elsam: Keselamatan Manusia Harus di atas Urusan Pemulihan Ekonomi

Senin, 13 Juli 2020 - 01:01 WIB
Elsam menilai ada fenomena yang gagal dipahami berkaitan dengan hak warga atas kesehatan. Salah satunya, terhindar dari potensi penyebaran Covid-19 di perusahaan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Era normal baru di masa pandemi virus Corona (Covid-19) telah membawa pada narasi pemulihan ekonomi. Hal itu dikuatkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Aturan tersebut dirancang untuk menyelamatkan badan usaha negara, perbankan, dan dunia usaha.

Terkait aturan itu, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai ada fenomena yang gagal dipahami berkaitan dengan hak warga atas kesehatan. Salah satunya, terhindar dari potensi penyebaran Covid-19 di perusahaan.

“Keberlangsungan perekonomian bukan berarti menanggalkan hak atas kesehatan bagi setiap individu yang eksis sebagai pekerja. Sangat penting bagi pemerintah dan sektor bisnis untuk merujuk protokol kesehatan paling ketat demi memastikan keamanan dan kesehatan lebih dari apa pun,” tutur Deputi Direktur Advokasi ELSAM Andi Muttaqien dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (12/7/2020).

Sebagai contoh, Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) mengumumkan penambahan 205 kasus baru Covid-19 pada Rabu 8 Juli 2020. Dengan tambahan itu, kini total kasus positif corona di Jateng mencapai 5.083 orang.



Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyebut terdapat lonjakan kasus di wilayahnya yang berasal dari klaster perusahaan mencapai 33%. Perusahaan itu meliputi garmen, BUMN, dan minyak dan gas (migas) yang lokasinya ada yang di pelabuhan.

( )

Awal Juli 2020, area Savoury Factory PT Unilever Indonesia di Kabupaten Bekasi terkonfirmasi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Setelah digelar tes swab terhadap 265 karyawan, sebanyak 36 orang di antaranya positif terinfeksi Covid-19. Bila dirinci, terdapat 21 karyawan dan 15 orang keluarga karyawan.

Sebelumnya, pada periode 28 April-3 Mei 2020, Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 di Jawa Timur mengumumkan hasil tes swab PT HM Sampoerna, Kota Surabaya. Sebanyak 63 karyawan pabrik rokok telah dinyatakan positif Covid-19.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More