Elsam: Keselamatan Manusia Harus di atas Urusan Pemulihan Ekonomi

Senin, 13 Juli 2020 - 01:01 WIB
loading...
Elsam: Keselamatan Manusia Harus di atas Urusan Pemulihan Ekonomi
Elsam menilai ada fenomena yang gagal dipahami berkaitan dengan hak warga atas kesehatan. Salah satunya, terhindar dari potensi penyebaran Covid-19 di perusahaan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Era normal baru di masa pandemi virus Corona (Covid-19) telah membawa pada narasi pemulihan ekonomi. Hal itu dikuatkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Aturan tersebut dirancang untuk menyelamatkan badan usaha negara, perbankan, dan dunia usaha.

Terkait aturan itu, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai ada fenomena yang gagal dipahami berkaitan dengan hak warga atas kesehatan. Salah satunya, terhindar dari potensi penyebaran Covid-19 di perusahaan.

“Keberlangsungan perekonomian bukan berarti menanggalkan hak atas kesehatan bagi setiap individu yang eksis sebagai pekerja. Sangat penting bagi pemerintah dan sektor bisnis untuk merujuk protokol kesehatan paling ketat demi memastikan keamanan dan kesehatan lebih dari apa pun,” tutur Deputi Direktur Advokasi ELSAM Andi Muttaqien dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (12/7/2020).

Sebagai contoh, Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) mengumumkan penambahan 205 kasus baru Covid-19 pada Rabu 8 Juli 2020. Dengan tambahan itu, kini total kasus positif corona di Jateng mencapai 5.083 orang.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyebut terdapat lonjakan kasus di wilayahnya yang berasal dari klaster perusahaan mencapai 33%. Perusahaan itu meliputi garmen, BUMN, dan minyak dan gas (migas) yang lokasinya ada yang di pelabuhan.

( )

Awal Juli 2020, area Savoury Factory PT Unilever Indonesia di Kabupaten Bekasi terkonfirmasi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Setelah digelar tes swab terhadap 265 karyawan, sebanyak 36 orang di antaranya positif terinfeksi Covid-19. Bila dirinci, terdapat 21 karyawan dan 15 orang keluarga karyawan.

Sebelumnya, pada periode 28 April-3 Mei 2020, Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 di Jawa Timur mengumumkan hasil tes swab PT HM Sampoerna, Kota Surabaya. Sebanyak 63 karyawan pabrik rokok telah dinyatakan positif Covid-19.

Andi memandang kondisi tersebut menjadi bukti bahwa pekerja berada dalam situasi yang rentan. Kerentanan ini meningkat saat pelonggaran PSBB dilaksanakan di beberapa daerah. Mereka harus tetap memenuhi ekspektasi masyarakat agar perekonomian mikro maupun makro tetap terselamatkan di tengah pandemi.

“Sangat disayangkan karena berbanding terbalik dengan keinginan untuk tetap menjaga Indonesia dari disrupsi besar dari pertumbuhan ekonomi yang menurun. Jika memang ingin menjaga, idealnya pemerintah dapat lebih menegaskan untuk perlindungan bagi pekerja,” tegasnya.

Lantaran itu, ELSAM mendorong agar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memantau secara khusus pekerja sektor industri, baik BUMN ataupun swasta sebagai subjek yang rentan terdampak Covid-19. Selain itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan kementerian terkait juga harus melakukan pemantauan yang menyeluruh dan memberikan sanksi yang tegas bagi setiap sektor industri.

Di sisi lain, ELSAM juga merekomendasikan agar perusahaan-perusahaan yang di Indonesia untuk menghormati hak-hak pekerja dengan menerapkan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Termasuk secara mandiri melakukan penilaian risiko dengan menyesuaikan penilaian pada konteks, industri, dan rantai pasok.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1768 seconds (0.1#10.140)