Ini Pertimbangan JPU Tuntut Henry Surya 20 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Miliar

Rabu, 04 Januari 2023 - 17:04 WIB
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Ketua JPU Syahnan Tanjung menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam menuntut hukuman terhadap terdakwa. Adapun yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian kepada banyak korban dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp16 triliun.



”Kedua, perbuatan terdakwa sangat mencederai dan menusuk nurani korban dan keluarganya baik secara ekonomi, psikologis dan ada yang sampai meninggal dunia. Ketiga, atas perbuatan terdakwa akan memicu masyarakat lainnya melakukan perbuatan yang sama untuk menghimpun dana tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia (BI),” katanya, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Henry Surya Terdakwa Kasus Indosurya Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Miliar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!