Partai Ummat Lolos Pemilu 2024, Amien Rais Apresiasi KPU
Jum'at, 30 Desember 2022 - 18:06 WIB
JAKARTA - Partai Ummat akhirnya lolos menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 setelah melalui proses panjang. Partai besutan Amien Rais tersebut pun mendapat nomor urut 24.
Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais pun bersyukur dengan hasil ini. Sebab, berbagai rintangan telah dilalui oleh Partai Ummat. Tinggal berjuang untuk mendapatkan hasil terbaik di pesta demokrasi.
"Yang pertama kami semua ini partai ummat melewati perjalanan panjang sejak ke Menkumham kemudian dikuti dengan sejala macam rintangan yang bisa kita lalui. Alhamdulilah kita kaget tapi kemudian, ya ada orang khilaf," ucap Amien Rais, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Siapa Saja Pendiri Partai Ummat Selain Amien Rais?
Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilu 2024 setelah dinyatakan lolos verifikasi faktual perbaikan di Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Di NTT, Partai Ummat dinyatakan MS di 19 kabupaten kota provinsi tersebut. Hal ini telah melampaui dari syarat minimal yakni 17 wilayah yang MS. Sementara di Sulut, Partai Ummat dinyatakan MS di 11 Wilayah. Jumlah ini sama dengan syarat minimal yakni 11.
Partai Ummat melakukan verifikasi faktual perbaikan lantaran sebelumnya dinyatakan tidak lolos saat saat rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang digelar siang ini di Kantor KPU, Rabu, (14/12/2022).
Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Di Sulut, Partai Ummat hanya di nyatakan MS di 1 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 11. Sedangkan di NTT, dinyatakan MS di 12 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 17.
Partai Ummat pun menuding adanya kecurangan yang dilakukan KPU RI sehingga tak lolos pada pesta demokrasi tersebut.
Partai Ummat pun menempuh penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Partai Ummat dan KPU pun kemudian melakukan mediasi di Bawaslu. KPU memverifikasi ulang Partai Ummat di dua provinsi tersebut.
"Kemudian, ada perbaikan dari KPU. Sekarang KPU sudah tutup kunci. Sekarang mau apapun terserah. Ini apresiasi saya, kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu," jelasnya.
Lihat Juga: Nah Lho! Muncul Deklarasi Partai Perubahan Tanpa Keterlibatan Anies Baswedan, Bikinan Siapa?
Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais pun bersyukur dengan hasil ini. Sebab, berbagai rintangan telah dilalui oleh Partai Ummat. Tinggal berjuang untuk mendapatkan hasil terbaik di pesta demokrasi.
"Yang pertama kami semua ini partai ummat melewati perjalanan panjang sejak ke Menkumham kemudian dikuti dengan sejala macam rintangan yang bisa kita lalui. Alhamdulilah kita kaget tapi kemudian, ya ada orang khilaf," ucap Amien Rais, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Siapa Saja Pendiri Partai Ummat Selain Amien Rais?
Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilu 2024 setelah dinyatakan lolos verifikasi faktual perbaikan di Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Di NTT, Partai Ummat dinyatakan MS di 19 kabupaten kota provinsi tersebut. Hal ini telah melampaui dari syarat minimal yakni 17 wilayah yang MS. Sementara di Sulut, Partai Ummat dinyatakan MS di 11 Wilayah. Jumlah ini sama dengan syarat minimal yakni 11.
Partai Ummat melakukan verifikasi faktual perbaikan lantaran sebelumnya dinyatakan tidak lolos saat saat rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang digelar siang ini di Kantor KPU, Rabu, (14/12/2022).
Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Di Sulut, Partai Ummat hanya di nyatakan MS di 1 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 11. Sedangkan di NTT, dinyatakan MS di 12 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 17.
Partai Ummat pun menuding adanya kecurangan yang dilakukan KPU RI sehingga tak lolos pada pesta demokrasi tersebut.
Partai Ummat pun menempuh penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Partai Ummat dan KPU pun kemudian melakukan mediasi di Bawaslu. KPU memverifikasi ulang Partai Ummat di dua provinsi tersebut.
"Kemudian, ada perbaikan dari KPU. Sekarang KPU sudah tutup kunci. Sekarang mau apapun terserah. Ini apresiasi saya, kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu," jelasnya.
Lihat Juga: Nah Lho! Muncul Deklarasi Partai Perubahan Tanpa Keterlibatan Anies Baswedan, Bikinan Siapa?
(maf)
tulis komentar anda