PPKM Dihentikan, Kemenag Akan Terbitkan Aturan Peribadatan

Jum'at, 30 Desember 2022 - 17:40 WIB
Baca juga: PPKM Dicabut, Bansos dan Insentif Tetap Dilanjutkan

Keputusan mencabut PPKM kata Jokowi, sesuai dengan pertimbangan dan kajian selama beberapa waktu belakangan.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini sudah mengkaji lebih dari sebulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada," kata Jokowi.

Maka dari itu Jokowi menegaskan, tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat ke depannya. "Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!