PPKM Dihentikan, Kemenag Akan Terbitkan Aturan Peribadatan

Jum'at, 30 Desember 2022 - 17:40 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui dalam Peresmian Gedung Pusat Penilaian Kompetensi Kemenag, Gedung eks KPHI, di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022). Foto/Widya Michella/MPI
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan membuat aturan turunan terkait kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah. Hal ini dilakukan usai dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di seluruh Indonesia.

"Kita akan bikin aturan turunannya," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui dalam Peresmian Gedung Pusat Penilaian Kompetensi Kemenag, Gedung eks KPHI, di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan mencabut PPKM di seluruh daerah Indonesia. Jokowi mengatakan, keputusan tersebut diatur dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: PPKM Dicabut, Bansos dan Insentif Tetap Dilanjutkan



Keputusan mencabut PPKM kata Jokowi, sesuai dengan pertimbangan dan kajian selama beberapa waktu belakangan.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini sudah mengkaji lebih dari sebulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada," kata Jokowi.

Maka dari itu Jokowi menegaskan, tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat ke depannya. "Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," tutupnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More