Paradigma Baru Hukuman Mati dalam KUHP

Rabu, 28 Desember 2022 - 21:07 WIB
Ide dasar hukuman mati adalah sebagai bentuk pembalasan terhadap kejahatan dan hukuman mati adalah hukum terberat (mors dicitur ultimum supplicium). Dalam khasanah hukum pidana dikenal aliran klasik dan aliran modern. Konsep pidana sebagai “pembalasan” ini ada dalam aliran klasik.

Aliran klasik hanya mengenal legal definition of crime alias negara hanya mengenal kejahatan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Jadi ia berpegang teguh pada asas legalitas. aliran klasik beranggapan hanya pidanalah satu-satunya cara untuk membasmi kejahatan. Sistem pemidanaan dalam aliran ini adalah definite sentence.

Maksudnya pembentuk undang-undang menentukan ancaman pidana secara pasti dan tidak dimungkinkan adanya kebebasan hakim dalam menjatuhkan hukuman. Intinya aliran ini menghendaki adanya pidana mati terhadap kejahatan-kejahatan tertentu.

Sifat represif dan retributivisme ini sering juga disebut sebagai Teori vindikatif atau teori absolut. Teori ini berpandangan bahwa penderitaan atau rasa sakit harus dibayar dengan penderitaan atau rasa sakit juga (tit for tat).

Penderitaan yang diganjarkan kepada pelaku kejahatan bermakna melulu demi penderitaan itu sendiri, tidak ada tujuan lain di luar penderitaan.Pelaku kejahatan mirip dengan orang yang memiliki utang yang harus dibayar kembali kepada masyarakat. Jadi pembalasan adalah legitimasi pemidanaan.

Sementara itu aliran modern melihat pidana agak berbeda. Aliran modern menolak legal definition of crime, tetapi menggunakan natural crime. Maksudnya kejahatan tidak sebatas apa yang telah ditentukan dalam undang-undang, namun juga perbuatan-perbuatan yang oleh masyarakat beradab diakui sebagai kejahatan. Aliran ini berpendapat bahwa pidana saja tidak mampu membuat pelaku menjadi lebih baik dan tidak dapat membasmi faktor-faktor kriminogen.

Aliran ini mengajarkan bahwa tingkah laku individu merupakan interaksi dengan lingkungan sebagai satu mata rantai hubungan sebab-akibat. Maka aliran ini tidak menghendaki hukuman mati.

Aliran ini menggunakan sistem pemidanaan indeterminate sentence alias pembentuk undang-undang mencantumkan ancaman pidana minimum dan ancaman pidana maksimum terhadap suatu kejahatan guna memberikan kebebasan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman yang pantas menurut dia.

Bagi penganut aliran modern, hukum pidana itu bertujuan untuk melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan dan melindungi masyarakat dari kejahatan. Tujuan ini berpegang pada postulat le salut du people est la supreme loi yang berarti hukum tertinggi adalah perlindungan masyarakat.

Aliran modern juga disebut aliran positif karena mencari sebab kejahatan dengan menggunakan metode ilmu alam dengan maksud memengaruhi pelaku kejahatan secara positif sejauh dapat diperbaiki. Aliran modern dalam hukum pidana didasarkan pada tiga pijakan. Pertama, memerangi kejahatan. Kedua, memperhatikan ilmu lain. Ketiga, ultimum remidium alias sarana terakhir yang digunakan untuk menyelesaikan masalah.

Asas ultimum remidium inilah yang tampaknya ingin dicapai oleh pembuat KUHP yang baru. Jadi, pidana mati masih dianggap perlu sebagai jalan terakhir demi kepentingan masyarakat untuk pelaksanaan konsepsi social defence.

Pidana mati menjadi suatu pertahanan sosial untuk menghindarkan masyarakat umum dari bencana atau ancaman bahaya besar yang mungkin terjadi, yang telah atau akan mengakibatkan kesengsaraan dan mengganggu ketertiban serta keamanan rakyat umum. Meski begitu hukuman mati sekarang tak lagi menjadi hukuman pokok, tetapi menjadi hukuman percobaan. Itu berarti bahwa pemidanaan tidak lagi dilihat sebagai tindakan balas dendam.

Di dalam pemidanaan terdapat tujuan mencapai efek jera, tujuan edukasi, tujuan rehabilitasi, repatriasi, dan pengendalian sosial.Tujuan-tujuan itu tidak bisa tercapai dengan adanya pidana mati.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More