7 Modus Pencucian Uang Hasil Korupsi, Nomor 2 Pakai Rekening Sopir Pribadi
Rabu, 28 Desember 2022 - 16:25 WIB
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) mengungkapkan tujuh modus utama pencucian uang yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi . Nomor dua, menggunakan rekening orang dekat seperti asisten rumah tangga dan sopir pribadi.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya kerap melakukan pengungkapan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana korupsi.
"Pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana korupsi selama periode tahun 2022, kami telah membantu penanganan beberapa perkara terindikasi tindak pidana korupsi dengan menghasilkan 225 hasil analisis (HA) dan 7 hasil pemeriksaan (HP) terkait tindak pidana korupsi," ujar Ivan dalam kegiatan refleksi akhir tahun di Gedung PPATK, Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam kegiatan refleksi akhir tahun di Gedung PPATK, Jalan Juanda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022). Foto/MPI/Carlos Roy Fajarta
Dari 225 HA dan 7 HP tersebut, Ivan menyebutkan jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) terkait sebanyak 275 laporan dengan nilai Rp81.313.833.664.754 (Rp81,3 triliun). Kemudian, dia membeberkan tujuh modus utama TPPU terkait dengan tindak pidana korupsi.
1. Penggunaan rekening atas nama keluarga politically exposed person untuk menampung dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
2. Penggunaan rekening orang dekat dengan penyelenggara negara, seperti asisten rumah tangga, sopir pribadi, dan lainnya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya kerap melakukan pengungkapan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana korupsi.
"Pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana korupsi selama periode tahun 2022, kami telah membantu penanganan beberapa perkara terindikasi tindak pidana korupsi dengan menghasilkan 225 hasil analisis (HA) dan 7 hasil pemeriksaan (HP) terkait tindak pidana korupsi," ujar Ivan dalam kegiatan refleksi akhir tahun di Gedung PPATK, Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam kegiatan refleksi akhir tahun di Gedung PPATK, Jalan Juanda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022). Foto/MPI/Carlos Roy Fajarta
Dari 225 HA dan 7 HP tersebut, Ivan menyebutkan jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) terkait sebanyak 275 laporan dengan nilai Rp81.313.833.664.754 (Rp81,3 triliun). Kemudian, dia membeberkan tujuh modus utama TPPU terkait dengan tindak pidana korupsi.
1. Penggunaan rekening atas nama keluarga politically exposed person untuk menampung dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
2. Penggunaan rekening orang dekat dengan penyelenggara negara, seperti asisten rumah tangga, sopir pribadi, dan lainnya.
tulis komentar anda