7 Modus Pencucian Uang Hasil Korupsi, Nomor 2 Pakai Rekening Sopir Pribadi

Rabu, 28 Desember 2022 - 16:25 WIB
loading...
7 Modus Pencucian Uang Hasil Korupsi, Nomor 2 Pakai Rekening Sopir Pribadi
Ilustrasi pencucian uang atau money laundering. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) mengungkapkan tujuh modus utama pencucian uang yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi . Nomor dua, menggunakan rekening orang dekat seperti asisten rumah tangga dan sopir pribadi.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya kerap melakukan pengungkapan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana korupsi.

"Pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana korupsi selama periode tahun 2022, kami telah membantu penanganan beberapa perkara terindikasi tindak pidana korupsi dengan menghasilkan 225 hasil analisis (HA) dan 7 hasil pemeriksaan (HP) terkait tindak pidana korupsi," ujar Ivan dalam kegiatan refleksi akhir tahun di Gedung PPATK, Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).

7 Modus Pencucian Uang Hasil Korupsi, Nomor 2 Pakai Rekening Sopir Pribadi

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam kegiatan refleksi akhir tahun di Gedung PPATK, Jalan Juanda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022). Foto/MPI/Carlos Roy Fajarta





Dari 225 HA dan 7 HP tersebut, Ivan menyebutkan jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) terkait sebanyak 275 laporan dengan nilai Rp81.313.833.664.754 (Rp81,3 triliun). Kemudian, dia membeberkan tujuh modus utama TPPU terkait dengan tindak pidana korupsi.

1. Penggunaan rekening atas nama keluarga politically exposed person untuk menampung dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

2. Penggunaan rekening orang dekat dengan penyelenggara negara, seperti asisten rumah tangga, sopir pribadi, dan lainnya.

3. Penyaluran dana pinjaman dari lembaga keuangan pemerintah untuk kegiatan ekspor fiktif dari berbagai perusahaan sehingga mengakibatkan gagal bayar.

Sementara hasil pencairan dana dialirkan ke perusahaan-perusahaan dan ke rekening atas nama pelaku (debitur) beserta keluarga yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, seperti pembelian polis asuransi.

4. Penggunaan rekening perusahaan untuk menampung dana dari terduga korupsi yang merupakan oknum pejabat anak perusahaan BUMN.

5. Penggunaan instrumen pasar modal untuk menampung dana hasil korupsi.

6. Penempatan dana hasil korupsi pada rekening deposito atas nama pribadi dan digunakan untuk pembayaran pinjaman yang diajukan oleh pelaku guna menyamarkan hasil tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.

7. Transaksi penukaran valuta asing yang memiliki nilai tukar tinggi sebagai media untuk melakukan tindak pidana penyuapan.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0921 seconds (0.1#10.140)