Elsam dan PBHI Sebut Indonesia Masuk Fase Demokrasi Kosong
Selasa, 27 Desember 2022 - 21:57 WIB
"Dalam konteks perlindungan data pribadi, memang DPR sudah mengesahkan RUU PDP menjadi undang-undang, tetapi masih ada beberapa persoalan. Jurnalis bisa dikriminalisasi dengan UU ini dengan dalih informasi yang mereka buka adalah data pribadi. Tidak ada pengaturan jelas terkait transparansi dan hak atas informasi," tegasnya Wahyudi Djafar, Selasa (27/12/2022).
Menurut Wahyudi Djafar, yang terpenting ke depan adalah komitmen politik dari pemangku kebijakan, tetap buka ruang-ruang yang diliberatis. Misalnya, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menjadi jawaban untuk permasalahan demokrasi.
Baca juga: Kebebasan Sipil di Indonesia Alami Kemunduran
“Sekarang ada upaya hijacking MK dengan perubahan UU MK, ada pergantian hakim dan sebagainya. Sehingga, sia-sia saja ketika kita datang ke MK untuk judicial review. Ketika demokrasi turun, efek lebih jauhnya adalah pemenuhan hak asasi manusia yang juga terancam,” katanya.
Ketua PBHI Nasional Julius Ibrani menilai, saat ini wajah formasi hukum baik penegakan, penanganan, bersifat politis. Selama 2022 ada banyak sekali kritik terhadap pemerintah sehingga akhirnya muncul banyak pasal dalam KUHP baru yang sangat kolonial, yang bisa berujung pada over kriminalisasi.
Menurut Wahyudi Djafar, yang terpenting ke depan adalah komitmen politik dari pemangku kebijakan, tetap buka ruang-ruang yang diliberatis. Misalnya, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menjadi jawaban untuk permasalahan demokrasi.
Baca juga: Kebebasan Sipil di Indonesia Alami Kemunduran
“Sekarang ada upaya hijacking MK dengan perubahan UU MK, ada pergantian hakim dan sebagainya. Sehingga, sia-sia saja ketika kita datang ke MK untuk judicial review. Ketika demokrasi turun, efek lebih jauhnya adalah pemenuhan hak asasi manusia yang juga terancam,” katanya.
Ketua PBHI Nasional Julius Ibrani menilai, saat ini wajah formasi hukum baik penegakan, penanganan, bersifat politis. Selama 2022 ada banyak sekali kritik terhadap pemerintah sehingga akhirnya muncul banyak pasal dalam KUHP baru yang sangat kolonial, yang bisa berujung pada over kriminalisasi.
Lihat Juga :