Kasus Minyak Goreng, Togar Sitanggang Sampaikan Ini
Selasa, 27 Desember 2022 - 19:48 WIB
Suasana sidang kasus minyak goreng di PN Jakpus, Selasa (27/12/2022). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO) Master Parulian Tumanggor dari Grup Wilmar, Pierre Togar Sitanggang dari Grup Musim Mas, dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei menyampaikan pandangannya.
Togar menyebut ada pengaturan yang dilakukan secara sengaja untuk menjadikan mereka semua sebagai tersangka. “Saya, bersama tiga terdakwa lain, dijadikan tersangka oleh kesaksian dari seorang ahli ekonomi makro, dan kesaksian ahli ini penuh dengan kejanggalan," tutur Togar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2022).
Togar juga menjabarkan proses sejak awal ia diminta datang ke Kejaksaan Agung pada 19 April 2022 dengan penuh detail. Mulai dari kedatangannya dengan menaiki taksi sambil membawa sekardus berkas realisasi penyaluran minyak goreng, pemeriksaan dan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh jaksa penyidik.
Baca juga: 5 Terdakwa Korupsi Ekspor Minyak Goreng Dituntut 7-11 Tahun Penjara
Sehingga akhirnya penetapan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. “Itu ada pengaturan yang membuat kami menjadi tersangka. Yang dipilih hanya 3, padahal di BAP itu mengatakan semua,” ujar Togar.
Baca juga: Sidang Korupsi Migor, MAKI Minta Hakim Tidak Masuk Angin
Togar menyebut ada pengaturan yang dilakukan secara sengaja untuk menjadikan mereka semua sebagai tersangka. “Saya, bersama tiga terdakwa lain, dijadikan tersangka oleh kesaksian dari seorang ahli ekonomi makro, dan kesaksian ahli ini penuh dengan kejanggalan," tutur Togar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2022).
Togar juga menjabarkan proses sejak awal ia diminta datang ke Kejaksaan Agung pada 19 April 2022 dengan penuh detail. Mulai dari kedatangannya dengan menaiki taksi sambil membawa sekardus berkas realisasi penyaluran minyak goreng, pemeriksaan dan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh jaksa penyidik.
Baca juga: 5 Terdakwa Korupsi Ekspor Minyak Goreng Dituntut 7-11 Tahun Penjara
Sehingga akhirnya penetapan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. “Itu ada pengaturan yang membuat kami menjadi tersangka. Yang dipilih hanya 3, padahal di BAP itu mengatakan semua,” ujar Togar.
Baca juga: Sidang Korupsi Migor, MAKI Minta Hakim Tidak Masuk Angin
Lihat Juga :